DPC PERMAHI Banten: Evaluasi Yuridis atas Satu Tahun Kepemimpinan Andra Soni & Dimyati Natakusumah

DPC PERMAHI Banten: Evaluasi Yuridis atas Satu Tahun Kepemimpinan Andra Soni & Dimyati Natakusumah

Serang, lexbanten.com — Dewan Pimpinan Cabang PERMAHI Banten melalui Ketua, M. Nurul Hakim, menyampaikan evaluasi legal-formal terhadap satu tahun penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.Rabu,18/02/26

“Evaluasi ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional masyarakat sipil, khususnya mahasiswa hukum, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip negara hukum dan kepentingan rakyat,” ujar Hakim.

Evaluasi ini didasarkan pada prinsip negara hukum, konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DASAR KONSTITUSIONAL

PERMAHI Banten menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib tunduk pada:
1. UUD 1945, khususnya:

  • Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum
  • Pasal 18: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya
  • Pasal 28D ayat (1): Kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara
  • Pasal 34: Negara bertanggung jawab terhadap fakir miskin dan masyarakat rentan
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    2. Prinsip good governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi publik

TEMUAN DAN CATATAN KRITIS

1) Pemenuhan Hak atas Pekerjaan dan Kesejahteraan

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

PERMAHI menilai kebijakan ketenagakerjaan daerah belum optimal dalam memastikan prioritas tenaga kerja lokal di kawasan industri Banten.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan manfaat pembangunan industri dirasakan oleh masyarakat setempat,” tegas Hakim.

2) Pemerataan Pembangunan Wilayah

Sesuai prinsip otonomi daerah dalam Pasal 18 UUD 1945, pembangunan harus dilaksanakan secara adil dan merata.

PERMAHI mencatat masih adanya kesenjangan infrastruktur antara wilayah utara dan selatan Banten.

“Ketimpangan pembangunan berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi,” kata Hakim.

3) Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial

Pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

PERMAHI menilai program penanggulangan kemiskinan masih didominasi pendekatan bantuan jangka pendek dan belum sepenuhnya berbasis pemberdayaan berkelanjutan.

“Negara tidak boleh hanya hadir saat krisis, tetapi harus memastikan masyarakat mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan,” ujar Hakim.

4) Kualitas Pelayanan Publik

Berdasarkan UU 23/2014, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan tidak diskriminatif.

PERMAHI menerima berbagai laporan masyarakat terkait pelayanan administratif yang masih lamban dan kurang responsif.

“Pelayanan publik adalah hak warga negara, bukan bentuk belas kasihan pemerintah,” tegas Hakim.

5) Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan

Sebagai negara hukum, setiap penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan.

PERMAHI menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Hakim.

REKOMENDASI HUKUM DAN KEBIJAKAN

DPC PERMAHI Banten merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk:
1. Menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada tenaga kerja lokal
2. Mempercepat pembangunan wilayah tertinggal secara terencana
3. Mengembangkan program pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar hukum
5. Memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan

PERMAHI Banten menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk partisipasi konstitusional masyarakat sipil dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.

“Dalam negara hukum, kekuasaan publik tidak hanya dipilih melalui demokrasi, tetapi juga harus diawasi agar tetap berjalan sesuai konstitusi dan kepentingan rakyat,” tutup Hakim.

PERMAHI Banten berharap Pemerintah Provinsi Banten menjadikan evaluasi ini sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.

Post Comment

You May Have Missed