Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek TPT di Walantaka Disorot Publik
Kota Serang, lexbanten.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Lingkungan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang merupakan bagian dari kegiatan pembangunan infrastruktur jalan tersebut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengerjaan. Di antaranya, pemasangan batu yang diduga tidak menggunakan adukan lantai dasar secara maksimal, serta pekerjaan yang tetap dilakukan dalam kondisi area tergenang air tanpa proses pengeringan terlebih dahulu.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan ketahanan bangunan ke depan. Minimnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas juga menjadi perhatian sejumlah pihak.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi, dan enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa proyek tersebut telah berjalan sekitar satu minggu. Ia juga mengungkapkan bahwa para pekerja berasal dari luar wilayah setempat.
“Untuk pekerja ada enam orang, semuanya dari Pandeglang. Upah harian untuk tukang Rp150 ribu dan kenek Rp120 ribu,” ujarnya, sembari menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pelaksana lapangan.
Sementara itu, Firman selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp menyatakan bahwa genangan air di lokasi disebabkan faktor hujan.

“Soal air yang menggenang itu karena hujan. Nanti akan saya suruh pekerja berhenti dulu, bila perlu distop sementara,” ujarnya singkat.
Adapun rincian proyek tersebut sebagai berikut:
Nama Pekerjaan: Pembangunan Jalan Nyapah Silebu, Kecamatan Walantaka
Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Nomor Kontrak: 620/19/SPK/PPK/PL-PEMB/BM-DPUPR/2026
Tanggal Kontrak: 11 Februari 2026
Nilai Kontrak: Rp189.440.000
Waktu Pelaksanaan: 60 hari kalender
Sumber Dana: APBD Kota Serang T.A 2026
Pelaksana: CV JJ Arbas Utama
Konsultan Pengawas: CV Rizki Berkah Jaya
Desakan Evaluasi
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mereka meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tegas, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), diharapkan dapat diterapkan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan awal dari narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Syam/Tim/Red)



Post Comment