BRIN Gelar Bimbingan Teknis AI di Banten, PERMAHI DPC Banten Soroti Aspek Hukum Keamanan Data

BRIN Gelar Bimbingan Teknis AI di Banten, PERMAHI DPC Banten Soroti Aspek Hukum Keamanan Data

Serang, lexbanten.com — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bertajuk Etika, Keamanan Data, dan Privasi dalam Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang dilaksanakan di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, pada Minggu (5/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan organisasi kepemudaan, terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial secara bijak dengan memperhatikan aspek etika, keamanan data, dan perlindungan privasi.

Acara tersebut dihadiri oleh anggota DPR RI Komisi X, Furtasan Ali Yusuf, serta perwakilan dari BRIN, Hanafi. Turut hadir pula berbagai organisasi mahasiswa, di antaranya PERMAHI, HMI, PMII, dan IMM, serta para wartawan se-Kota Serang.

Dalam kegiatan ini, PERMAHI DPC Banten turut mengambil peran aktif, khususnya dalam memberikan perspektif hukum terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan data masyarakat di era digital.

Peserta memperoleh pemaparan langsung dari praktisi mengenai perkembangan teknologi AI beserta potensi risiko yang menyertainya, terutama terkait kebocoran data. Materi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya tata kelola data yang aman dan beretika.

Bias Maulana Saputra selaku Kepala Biro Hubungan Antarlembaga PERMAHI DPC Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi peserta.

“Materi ini sangat bermanfaat bagi saya dan juga teman-teman. Penyampaiannya dilakukan langsung oleh praktisi sehingga mudah dipahami,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran terhadap risiko pengelolaan data. “Yang saya tangkap dari pemaparan tersebut, semakin besar data yang dimiliki, maka semakin besar pula kemungkinan terjadinya kebocoran data. Namun demikian, hal tersebut dapat ditanggulangi oleh negara melalui regulasi dan pengawasan yang tepat,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, PERMAHI DPC Banten menegaskan bahwa keamanan dan privasi data merupakan hal yang harus dijaga oleh negara, sekaligus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk menggunakan teknologi kecerdasan artifisial secara bijak guna meminimalisasi potensi kebocoran data.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital serta kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia.

Post Comment

You May Have Missed