Banjir Bandang, Kayu Gelondongan, dan Gugatan Moral terhadap Negara Hukum

Banjir Bandang, Kayu Gelondongan, dan Gugatan Moral terhadap Negara Hukum

Oleh : Syahrul Fauzian Wiharma
MK : Pengantar Ilmu Hukum
Dosen pengampu : Gilang Ramadhan S.H.,M.Kn
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI, lexbanten.com – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh dan Sumatera Utara pada akhir November hingga awal Desember 2025 tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar fenomena alam. Peristiwa ini adalah bencana ekologis yang merefleksikan kegagalan manusia—khususnya negara—dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi lingkungan hidup. Keberadaan kayu-kayu gelondongan dalam jumlah masif yang terseret arus banjir menjadi bukti nyata bahwa tangan manusia turut berperan dalam menciptakan tragedi ini.

Sebagai mahasiswa ilmu hukum, saya memandang bencana ini bukan hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan hukum dan keadilan. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika hutan-hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) digunduli melalui praktik pembalakan liar dan eksploitasi sumber daya alam yang tak terkendali, maka yang dirampas bukan hanya pohon, melainkan juga hak konstitusional masyarakat.

Fenomena “lautan kayu” yang memenuhi permukiman warga hingga terbawa ke wilayah pesisir menepis narasi bahwa curah hujan ekstrem adalah satu-satunya penyebab bencana. Kayu-kayu berukuran besar, sebagian tanpa kulit dan bertanda nomor, menunjukkan adanya aktivitas penebangan yang sistematis dan terencana. Ini bukan sekadar pohon tumbang akibat usia atau badai, melainkan jejak konkret deforestasi yang selama ini dibiarkan berlangsung di kawasan hulu.

Dari perspektif hukum lingkungan, kayu-kayu gelondongan tersebut berfungsi sebagai alat bukti ekologis yang menyingkap kejahatan terhadap lingkungan. Tidak hanya memperparah daya rusak banjir bandang—menghancurkan rumah, jembatan, dan fasilitas umum—material kayu ini juga menyebabkan pendangkalan sungai serta merusak ekosistem laut. Dengan demikian, dampak hukumnya bersifat multidimensional, menyentuh aspek pidana, perdata, hingga tanggung jawab administrasi negara.

Pernyataan para aktivis lingkungan dari WALHI dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) yang menyoroti deforestasi masif dan lemahnya penegakan hukum seharusnya menjadi alarm keras bagi negara hukum. Dalam teori negara hukum (rechtstaat), kekuasaan tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi semata, melainkan harus berpihak pada perlindungan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Ketika izin-izin usaha di kawasan hulu terus dikeluarkan tanpa pengawasan ketat, maka negara secara tidak langsung turut berkontribusi terhadap lahirnya bencana.

Bencana ekologis ini adalah “tagihan alam” atas pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur menjadi keniscayaan. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan tidak tebang pilih. Aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, wajib mengusut seluruh subjek hukum yang terlibat, baik individu maupun korporasi, dan menerapkan sanksi maksimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, negara perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pemanfaatan hutan di wilayah hulu DAS kritis serta memberlakukan moratorium izin baru. Langkah ini penting untuk menghentikan laju kerusakan sekaligus mengevaluasi kebijakan tata ruang yang selama ini kerap mengorbankan lingkungan demi investasi jangka pendek.

Ketiga, restorasi ekologis harus ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional. Reforestasi di kawasan hulu tidak cukup hanya bersifat simbolik, tetapi harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama penjaga hutan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan ekologis, di mana masyarakat yang terdampak juga dilibatkan dalam pemulihan lingkungan.

Tragedi banjir bandang di Aceh dan Sumatera Utara merupakan peringatan keras bahwa hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika negara gagal menegakkan hukum lingkungan secara konsisten, maka bencana serupa akan terus berulang. Menjaga kelestarian hutan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi yang harus ditegakkan demi keselamatan generasi hari ini dan masa depan.

Post Comment

You May Have Missed