Antara Penundaan Pajak dan Reformasi Fiskal: Strategi Purbaya Menata Ulang Kepercayaan Publik
Oleh : Adih Rosadi
Nim : 231090200103
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Empati terhadap kemampuan masyarakat & pemulihan ekonomi Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak atau menambah pajak baru sebelum ekonomi nasional tumbuh minimal 6%. Ini menunjukkan ada perhatian terhadap kondisi daya beli masyarakat, terutama ketika ekonomi belum stabil.
Dengan menunggu sampai ekonomi membaik, kebijakan ini bisa menghindarkan tekanan langsung terhadap konsumsi rumah tangga dan menjaga agar beban pajak tidak menghambat pemulihan ekonomi.
Fokus pada efisiensi dan koleksi perpajakan yang sudah ada Alih-alih segera memperluas basis pajak atau mengenakan cukai baru, Purbaya memilih memperkuat sistem administrasi perpajakan, optimalisasi penerimaan, dan penegakan terhadap pengemplang pajak.
Pendekatan ini bisa mendukung tertib administrasi, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mengurangi kebocoran — yang dalam jangka panjang bisa meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat lemah atau menengah.
Mendorong keadilan fiskal dan integritas sistem pajak Pernyataannya bahwa program pengampunan pajak (tax‑amnesty) tidak boleh dijadikan kebiasaan menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan moral fiskal. Purbaya khawatir jika amnesti terlalu sering, maka pesan moral tentang pentingnya patuh pajak bisa terkikis.
Ini penting untuk membangun kepercayaan publik bahwa sistem perpajakan fair — bukan hanya cara meraih penerimaan cepat.
Ambiguitas target “6% pertumbuhan ekonomi” sebagai syarat pajak baru Menetapkan pertumbuhan ekonomi 6% sebagai threshold bisa sulit dipenuhi — terutama dalam kondisi global dan nasional yang bergejolak. Jika target itu tidak tercapai dalam jangka panjang, maka potensi reformasi perpajakan atau basis pajak baru bisa tertunda terus. Ini bisa mengeksklusifkan perubahan pajak yang diperlukan untuk mendanai layanan publik, investasi infrastruktur, atau kebutuhan fiskal jangka menengah.
Beban koleksi dan penagihan terhadap penunggak besar bisa terasa tidak merata upaya menagih tunggakan pajak besar, seperti Rp 50–60 triliun dari penunggak, mungkin efektif tetapi jika tidak diimbangi dengan transparansi dan perlakuan adil, bisa muncul kekhawatiran perlakuan diskriminatif terhadap pengusaha tertentu.
Risiko undertaxing sektor yang mulai tumbuh (misalnya ekonomi digital atau konsumsi baru)
Dengan penundaan pajak baru, ada kemungkinan basis pajak tidak tumbuh seiring berkembangnya sektor-sektor baru (misalnya e‑commerce, digital, konsumsi modern). Hal ini bisa menghambat adaptasi sistem pajak terhadap struktur ekonomi yang berubah — sehingga potensi penerimaan hilang dan ketimpangan fiskal meningkat.
Saya menilai strategi Purbaya saat ini — menahan kenaikan tarif atau penambahan pajak baru, sambil fokus pada efisiensi administrasi dan penegakan — merupakan pendekatan realistis dan pragmatis, terutama dalam situasi ekonomi yang belum stabil pasca‑pandemi dan global ketidakpastian.
Tapi keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada dua hal:
1. Kemauan dan kemampuan pemerintah untuk terus memperbaiki sistem administrasi dan penagihan pajak (transparansi, antikorupsi, pelayanan adil).
2. Keseriusan dalam mengevaluasi kapan dan bagaimana memperluas basis pajak — agar sistem pajak tidak ketinggalan dengan dinamika ekonomi (misalnya digitalisasi, konsumsi baru).
Kalau dikelola dengan baik dan konsisten, pendekatan ini bisa membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan kemampuan serta keadilan bagi masyarakat.



Post Comment