Pekerjaan Paving Block di Desa Kendayakan Disorot, Diduga Tak Sesuai SOP
Serang, lexbanten.com – Pekerjaan jalan lingkungan berupa pemasangan paving block di Kampung Kosambi Cawang RW 001, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, disinyalir tidak dikerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pekerjaan yang telah selesai sekitar satu minggu lalu tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan yang tidak rapi, adanya tumpang tindih antara paving block baru dengan material lama, pemasangan kanstin tanpa dilakukan penggalian terlebih dahulu, serta masih digunakannya paving block yang dalam kondisi pecah.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut telah berlangsung sekitar dua minggu. Ia menilai kualitas pengerjaan kurang maksimal.
“Kalau menurut saya, pekerjaannya kurang rapi. Paving yang pecah seharusnya tidak dipasang, dan kanstin mestinya digali dulu supaya berfungsi sebagai pengikat agar paving tidak mudah bergeser. Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa ditanyakan langsung ke pihak desa atau pelaksananya,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Rudi selaku pelaksana pekerjaan paving block melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan terkesan mengabaikan konfirmasi dari awak media.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media meminta kepada Dinas Perkim Provinsi Banten serta Inspektorat untuk segera meninjau langsung lokasi kegiatan tersebut. Jika dalam peninjauan ditemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan maupun indikasi mark-up anggaran, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.*Syam/Uc



Post Comment