E-KTP dan Luka Panjang Tata Kelola Negara: Sebuah Kritik Mahasiswa Hukum terhadap Korupsi Struktural
Oleh : Ade Rohman
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan potret buram bagaimana praktik korupsi di Indonesia terjadi secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan aktor-aktor strategis dalam pemerintahan. Proyek yang seharusnya menjadi tonggak awal modernisasi administrasi kependudukan justru berubah menjadi arena persekongkolan untuk meraup keuntungan pribadi. Dari kacamata seorang mahasiswa ilmu hukum, kasus ini bukan hanya bentuk penyimpangan hukum, tetapi juga kegagalan moral dan integritas dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai bagian dari generasi yang kelak menjadi penegak hukum dan pengawas jalannya pemerintahan, saya melihat bahwa korupsi E-KTP memperlihatkan betapa lemahnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah memperkuat dugaan bahwa kebocoran dana sudah direncanakan dan dikelola oleh jaringan koruptif yang rapi. Tidak heran apabila kasus ini turut menyeret nama-nama besar dari kalangan pejabat tinggi, anggota legislatif, bahkan pengusaha.
Dampak dari korupsi ini sangat terasa oleh masyarakat. Keterlambatan penerbitan KTP elektronik, kekacauan data penduduk, serta terganggunya pelayanan publik adalah bukti konkret bahwa korupsi tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga merampas hak dasar warga negara. Bagi masyarakat, korupsi E-KTP meruntuhkan kepercayaan bahwa negara mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, aman, dan efisien.
Dari perspektif hukum, saya menilai langkah KPK dalam mengusut kasus ini merupakan wujud nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu. Publik memberikan dukungan penuh agar seluruh pihak yang terlibat ditindak tegas, karena keadilan tidak boleh berhenti pada aktor-aktor kecil. Saya juga melihat bahwa kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai urgensi reformasi birokrasi, penguatan sistem elektronik pemerintahan (e-government), serta pentingnya transparansi dalam proyek strategis nasional.
Sebagai mahasiswa hukum, saya meyakini bahwa korupsi E-KTP harus menjadi momentum bagi negara untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Korupsi tidak hanya merusak perekonomian negara, tetapi juga menggerogoti moral, menghambat pembangunan, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini merupakan simbol bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, keberanian menindak, ketegasan dalam menghukum, dan komitmen memperbaiki sistem adalah harga mati demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.



Post Comment