Restorative Justice sebagai Solusi Humanis terhadap Overkapasitas Lapas di Indonesia
Oleh : Indah Susanti
Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Gilang Ramadhan S.H.,M.Kn.
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Sistem peradilan di Indonesia yang identik dengan hukuman penjara telah menyebabkan beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) mengalami penumpukan penghuni. Setiap pelaku kejahatan seolah harus menerima hukuman penjara demi menjaga keadilan. Namun pada kenyataannya korban sering kali tidak memperoleh pemulihan yang layak, pelaku justru kehilangan masa depan, dan Lapas justru mengalami kelebihan kapasitas. Maka dari itu munculah konsep restorative justice yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku dan masyarakat.
Restorative justice memandang suatu perkara melalui dialog antara pelaku, korban dan masyarakat. Dalam pendekatan ini, korban diberi ruang untuk menyampaikan kerugian yang dialaminya, sedangkan pelaku diwajibkan untuk bertanggung jawab atas tindakan dan memperbaiki kesalahannya. Pendekatan ini menawarkan keadilan yang lebih humanis dibandingkan sistem peradilan konvensional yang berfokus pada pemidanaan.
Di Indonesia kebijakan ini mulai di anggap penting, khususnya pada penanganan perkara-perkara ringan. Baik kepolisian maupun kejaksaan telah menerapkan mekanisme ini agar dapat mempercepat proses hukum yang sederhana namun tetap adil. Melalui mekanisme ini, banyak perkara yang dapat selesai dengan lebih cepat dan efektif sehingga mengurangi penumpukan di Lapas. Beberapa perkara tidak harus selalu berakhir di penjara, tetapi akan lebih baik bila dapat diselesaikan dengan damai melalui diskusi kedua belah pihak.
Tidak masuk penjara bukan berarti menghindari tanggung jawab. Dalam pendekatan restorative justice, pelaku justru dituntut harus lebih bertanggung jawab karena harus berhadapan langsung dengan korban dan masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan efek jera secara moral karena pelaku merasakan rasa malu yang lebih besar dibandingkan sekedar mejalani hukuman penjara. Sementara itu, korban memperoleh kepuasan karena aspirasinya didengar dan mendapatkan pemulihan atas kerugian yang diterimanya. Namun, menurut saya konsep restorative justice hanya dapat diterapkan dalam perkara ringan bukan perkara yang berat seperti kasus korupsi, pelecehan maupun pembunuhan. Restorative justice dapat di terapkan pada kasus pencurian ringan, kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan lain sebagainya. Tetapi hal ini dapat diterapkan jika korban setuju untuk berdamai.
Data menunjukkan bahwa sistem pidana penjara kita tidak berkelanjutan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, tingkat hunian Lapas di Indonesia telah mencapai lebih dari 200% dari kapasitas normal. Penjara, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, kini justru menjadi “sekolah kejahatan” baru akibat kepadatan. Menghukum pelaku kejahatan ringan dengan pidana penjara hanya memperparah masalah sosial dan ekonomi, tanpa memberikan manfaat nyata kepada korban. Sejak Januari hingga Juli 2025, tingkat overcapacity terus naik, mencapai 93% di bulan Juli, menunjukkan populasi narapidana yang jauh melebihi kapasitas ideal. Penahanan singkat untuk kasus kejahatan ringan seringkali menghasilkan dampak negatif daripada efek jera kepada pelaku dan dapat meningkatkan resiko pengulangan kejahatan setelah keluar.
Pada tahun 2024, Polri menyatakan bahwa sebanyak 21.063 perkara telah diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice meningkat dari 18.175 perkara pada 2023.
Selain Polri, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) juga mencatat penyelesaian 1.985 perkara dengan pendekatan RJ sepanjang 2024.
Di Kabupaten Bangka Barat, sampai Oktober 2025, Polres Bangka Barat melaporkan telah menyelesaikan 125 perkara melalui kombinasi “problem solving” dan restorative justice hal ini menunjukkan bahwa skema restorative justice digunakan secara aktif di level kepolisian. Dalam beberapa kasus restorative justice sangat penting diberlakukan karena pelaku dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan nya melalui perdamaian dan ganti rugi serta korban mendapat keadilan dan dapat berpartisipasi dalam proses penyelesaiannya. Hal yang harus digaris bawahi adalah pendekatan ini bertujuan untuk memberikan pemulihan kepada korban jika korban setuju untuk melakukan perdamaian.
Penerapan RJ di Indonesia telah diperkuat melalui regulasi di berbagai lembaga penegak hukum, yang menunjukkan komitmen institusional:
- Kejaksaan: Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Kepolisian: Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Mahkamah Agung (MA): Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Mediasi di Pengadilan secara tidak langsung mendukung prinsip RJ.
Dengan mengutamakan mediasi, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan korban, restorative justice membantu negara mengurangi overkapasitas Lapas dengan mengalihkan penanganan perkara-perkara ringan, mengembalikan rasa keadilan kepada korban yang sebelumnya terpinggirkan, serta membangun kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
Penerapan restorative justice harus terus dikawal, terutama pada tindak pidana ringan, untuk mengakhiri penjara sebagai solusi instan dan memulai era pemulihan korban sebagai prioritas utama sistem hukum di Indonesia. Sebagai penutup, penjara bukanlah satu-satunya solusi dalam penyelesaian perkara. Dalam menjatuhkan sanksi hukum, perlu dikedepankan pertimbangan yang memungkinkan penyelesaian perkara secara sederhana, adil, dan manusiawi. Hukum tidak hanya hadir sebagai alat penghukum, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki manusia dan masyarakat. Dengan mengakhiri ketergantungan pada penjara dan memulai pemulihan korban, restorative justice dapat menjadi wajah baru keadilan yang lebih manusiawi di Indonesia.



Post Comment