Restorative Justice dalam Penegakan Hukum: Harapan Tinggi, Realisasi Masih Terbatas

Restorative Justice dalam Penegakan Hukum: Harapan Tinggi, Realisasi Masih Terbatas

Oleh : Pritta Nalibrata R.W
Mk : Pengantar Ilmu Hukum
Dosen pengampu: Gilang Ramadhan S.H, M.Kn
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI, lexbanten.com – Restorative justice adalah salah satu gagasan hukum yang cukup maju dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di tengah banyaknya perkara yang menumpuk dan proses hukum yang sering memakan waktu lama, pendekatan ini menawarkan cara baru yang lebih manusiawi dan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat kita.

Restorative justice tidak melihat keadilan hanya sebagai hukuman untuk pelaku, tetapi sebagai proses untuk memulihkan keadaan baik bagi korban, pelaku, maupun hubungan sosial yang sempat rusak karena tindak pidana. Dalam konsepnya, restorative justice menekankan dialog, kesukarelaan, dan tanggung jawab. Restorative justice menawarkan pemahaman yang lebih luas tentang keadilan bukan hanya soal vonis, tetapi soal pemulihan dan penyelesaian konflik dengan cara yang lebih damai.

Namun, saya melihat bahwa penerapan restorative justice masih menghadapi berbagai tantangan. Pertama, prinsip kesukarelaan sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Perdamaian kadang terjadi bukan karena semua pihak benar-benar menginginkannya, tetapi karena adanya tekanan dari aparat, tokoh masyarakat, atau kondisi sosial yang membuat korban merasa tidak punya pilihan lain. Ketika hal ini terjadi, restorative justice justru berpotensi menjadi alat yang melemahkan posisi korban.

Kedua, standar penerapan restorative justice masih belum seragam. Walaupun pedoman telah dikeluarkan oleh kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan, setiap daerah dapat menafsirkannya secara berbeda. Ada aparat yang menjalankannya dengan pemahaman utuh sesuai tujuan awal, namun tidak sedikit pula yang memahaminya secara dangkal dan menggunakannya sebagai cara cepat untuk menyelesaikan perkara tanpa melihat dampak terhadap korban. Ketidakseragaman ini menyebabkan konsep yang di ruang kelas tampak rapi dan terstruktur menjadi beragam dan tidak konsisten ketika diterapkan.

Ketiga, restorative justice membutuhkan pengawasan yang kuat. Tanpa adanya mekanisme kontrol yang jelas, pendekatan ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya lebih. Dalam beberapa diskusi akademik yang saya ikuti, kekhawatiran ini sering muncul: bagaimana memastikan restorative justice tidak menjadi alat untuk melindungi pelaku yang memiliki pengaruh? Bagaimana memastikan korban tidak dipaksa untuk “mengalah” demi statistik penyelesaian perkara yang terlihat baik? Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa restorative justice bukan hanya soal konsep, melainkan soal integritas dan transparansi dalam praktik.

Meski demikian, sebagai mahasiswa hukum, saya tetap melihat restorative justice sebagai peluang besar bagi masa depan penegakan hukum Indonesia. Ketika diterapkan secara tepat, pendekatan ini dapat mengurangi beban perkara yang menumpuk, mempercepat pemulihan korban, memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa kehilangan masa depan, serta memperkuat hubungan sosial di masyarakat.

Oleh karena itu, restorative justice di Indonesia masih berada pada peralihan antara harapan besar dan realisasi yang terbatas. Untuk membuatnya benar-benar berjalan, diperlukan pedoman yang lebih jelas, pengawasan yang kuat, dan yang terpenting—perlindungan terhadap korban agar tidak menjadi pihak yang dirugikan dalam nama “perdamaian”.

Post Comment

You May Have Missed