Pemaknaan  Dan Penerapan Restorative Justice di Indonesia Untuk Mewujudkan Keadilan Bersama

Pemaknaan  Dan Penerapan Restorative Justice di Indonesia Untuk Mewujudkan Keadilan Bersama

Oleh: Heri Nursigit
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu: Gilang Ramadhan, S.H., M.Kn.
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI, lexbanten.com – Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa Ilmu Hukum, restorative justice merupakan konsep yang sangat relevan diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini. Pendekatan ini menekankan proses pemulihan bagi korban, pertanggungjawaban pelaku, serta peran aktif masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara damai dan berkeadilan. Berbeda dengan paradigma retributive justice yang menitikberatkan pada pembalasan, restorative justice justru menempatkan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sebagai inti penyelesaian masalah.

Secara filosofis, saya melihat bahwa restorative justice selaras dengan nilai Pancasila, terutama sila keempat dan kelima. Musyawarah mufakat serta keadilan bagi seluruh rakyat menjadi fondasi utama dalam pendekatan ini. Dengan demikian, penerapan restorative justice bukan hanya sekadar inovasi hukum, tetapi juga cerminan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Di sisi lain, prinsip-prinsip restorative justice — mulai dari pemulihan korban, partisipasi aktif pihak terkait, non-diskriminasi, hingga kesukarelaan — menunjukkan bahwa mekanisme ini lebih humanis dan responsif dibandingkan peradilan pidana konvensional. Kehadiran restorative justice memberi ruang kepada korban untuk menyuarakan kebutuhan dan kerugiannya, sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab secara moral maupun materiil. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa pendekatan ini menghadirkan bentuk keadilan yang lebih menyentuh aspek kemanusiaan.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kategori perkara yang memang lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme restoratif, seperti tindak pidana ringan, perkara anak, KDRT tertentu, pecandu narkotika, dan kecelakaan lalu lintas. Syarat-syarat seperti adanya perdamaian, pelaku bukan residivis, dan dukungan masyarakat menjadi parameter penting agar proses restoratif tidak disalahgunakan. Contoh penerapannya dapat dilihat pada tahun 2021, ketika Gubernur Banten Wahidin Halim memfasilitasi penyelesaian perkara buruh melalui mekanisme restorative justice sehingga kedua belah pihak mencapai perdamaian.

Menurut saya, penerapan restorative justice memberikan banyak manfaat nyata. Selain mampu mengurangi beban perkara di pengadilan dan menghemat biaya negara, pendekatan ini juga mempercepat penyelesaian konflik dan mencegah munculnya dendam berkepanjangan. Namun demikian, penerapannya tetap harus selektif, transparan, dan diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.

Pada akhirnya, saya meyakini bahwa restorative justice adalah mekanisme yang sangat potensial untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan. Dengan dukungan regulasi yang kuat, aparat penegak hukum yang berintegritas, serta partisipasi masyarakat, restorative justice dapat menjadi jalan menuju terwujudnya keadilan bersama (shared justice) di Indonesia.

Post Comment

You May Have Missed