Restorative Justice sebagai Wajah Baru Sistem Peradilan yang Lebih Manusiawi
Oleh : Ovi Oktaviana
MK : Pengantar Ilmu Hukum
Dosen pengampu: Gilang Ramadhan,S.H.,M.Kn
Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Restorative justice menurut saya adalah pendekatan yang menawarkan cara pandang baru terhadap tindak pidana. Kalau selama ini kejahatan dianggap semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara, pendekatan restoratif justru melihat bahwa kejahatan itu pertama-tama menimbulkan kerugian nyata bagi korban dan masyarakat. Karena itu, fokusnya bukan lagi pada balas dendam atau hukuman, tetapi pada bagaimana memulihkan hubungan sosial yang rusak.
Dalam restorative justice, korban diberi ruang yang selama ini kurang tersedia dalam sistem peradilan tradisional. Mereka bisa menyampaikan langsung apa yang mereka rasakan, dampak yang mereka alami, dan kebutuhan pemulihan yang mereka harapkan. Menurut saya, ini penting karena korban bukan hanya “alat bukti”, tetapi manusia yang terluka dan perlu diakui keberadaannya. Di sisi lain, pelaku didorong untuk menyadari konsekuensi dari tindakannya, bertanggung jawab, dan menunjukkan itikad baik, baik melalui permintaan maaf, kompensasi, maupun kerja sosial.
Pendekatan restoratif juga membantu pelaku kembali ke masyarakat tanpa terus-menerus dicap sebagai “penjahat”. Saya melihat ini sebagai langkah positif, karena proses pemidanaan yang hanya fokus pada hukuman sering membuat pelaku semakin terisolasi dan sulit berubah. Melalui dialog dan mediasi, pelaku didorong untuk memperbaiki diri secara bermakna, sehingga mereka bisa kembali berkontribusi dalam masyarakat.
Dari sisi sistem peradilan, restorative justice juga punya manfaat besar. Banyak perkara ringan hingga sedang bisa diselesaikan tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang. Cara ini bisa mengurangi penumpukan perkara di polisi maupun pengadilan, sehingga sistem hukum bisa bekerja lebih efisien dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Meski begitu, menurut saya restorative justice tetap perlu kehati-hatian. Ada risiko korban merasa ditekan untuk “berdamai” padahal belum siap atau sebenarnya tidak mau. Karena itu, proses mediasi harus dilakukan oleh fasilitator yang terlatih dan netral, supaya dialog berjalan aman dan adil. Selain itu, regulasi yang jelas sangat diperlukan agar restorative justice tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar membawa keadilan.
Untuk menerapkan pendekatan ini secara konsisten, kesiapan kelembagaan sangat penting. Aparat penegak hukum perlu memahami filosofi restoratif dan tidak terpaku pada prosedur semata. Masyarakat juga perlu dilibatkan sebagai mediator atau pendukung proses, apalagi Indonesia punya banyak nilai lokal yang menjunjung musyawarah dan perdamaian.
Menurut saya, restorative justice memberi peluang besar bagi sistem hukum Indonesia untuk menjadi lebih manusiawi dan relevan dengan kondisi sosial kita. Keberhasilannya tidak hanya dilihat dari berapa banyak kasus yang selesai, tetapi juga dari bagaimana korban merasa dipulihkan, bagaimana pelaku bisa berubah, dan bagaimana hubungan sosial bisa tersambung kembali.
Namun tentu saja restorative justice tidak cocok untuk semua kasus. Untuk kejahatan berat atau kasus yang membahayakan masyarakat, sistem retributif tetap dibutuhkan. Restorative justice paling efektif diterapkan pada kasus yang memungkinkan adanya dialog dan kesediaan dari kedua pihak.
Dengan memadukan pendekatan retributif dan restoratif, menurut saya Indonesia bisa membangun sistem hukum yang lebih fleksibel, adil, dan berperikemanusiaan—bukan hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan.



Post Comment