Peran Restorative Justice dalam Meringankan Kerja Pengadilan dan Memulihkan Korban
Oleh : Muhamad Priatno
MK :Pengantar Ilmu Hukum
Dosen pengampu :Gilang Ramadhan S.H.,M.Kn
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Menurut saya, Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang patut mendapatkan perhatian lebih dalam sistem peradilan Indonesia. Di tengah banyaknya perkara yang menumpuk di pengadilan, metode penyelesaian melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan damai antara pelaku dan korban menjadi alternatif yang cukup efektif. Restorative Justice tidak hanya menitikberatkan pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian serta perbaikan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Dengan hadirnya pendekatan ini, beban pengadilan dapat berkurang karena kasus-kasus tertentu tidak perlu melalui proses persidangan panjang dan melelahkan.
Saya melihat bahwa salah satu kelebihan terbesar Restorative Justice adalah keberpihakannya pada pemulihan korban. Dalam sistem peradilan formal, korban sering kali tidak mendapat ruang untuk menyampaikan perasaan maupun kebutuhan secara langsung. Mereka hanya menjadi saksi yang memberikan keterangan. Namun pada mekanisme RJ, korban dapat menyampaikan rasa sakit dan kerugian yang dialami secara terbuka. Hal ini menurut saya merupakan bentuk keadilan yang lebih manusiawi, karena keadilan tidak hanya selesai dengan vonis, tetapi juga dirasakan langsung oleh pihak yang terdampak.
Di sisi lain, Restorative Justice juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk berubah. Hukuman penjara terkadang tidak memberikan efek jera karena fokusnya hanya menahan pelaku, bukan memperbaiki prilaku. Sementara dalam RJ, pelaku dihadapkan langsung pada akibat nyata dari tindakannya, harus meminta maaf, memperbaiki kerugian, bahkan melakukan tindakan sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dengan demikian, menurut saya RJ bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mendidik pelaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, serta mengurangi potensi residivisme di masa mendatang.
Walaupun demikian, saya menyadari bahwa Restorative Justice bukanlah solusi untuk semua tindak pidana. Kasus berat seperti pembunuhan, kekerasan seksual, terorisme, atau tindak kriminal yang meninggalkan trauma mendalam tentu membutuhkan proses pengadilan formal agar rasa keadilan publik tetap terjaga. Oleh karena itu, menurut saya penerapan RJ harus dilakukan dengan selektif dan proporsional. Selain itu, prosesnya harus benar-benar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, bebas tekanan, dan diawasi oleh aparat hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Kesimpulannya, menurut saya Restorative Justice memiliki peran penting dalam meringankan beban pengadilan dan memberikan bentuk keadilan yang lebih menyentuh bagi korban. Pendekatan ini dapat menjadi jalan tengah yang mempertemukan tanggung jawab pelaku dan kebutuhan pemulihan korban. Jika dijalankan dengan tepat, jujur, dan diawasi secara profesional, RJ bukan hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara—melainkan juga bentuk transformasi hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai gotong royong masyarakat Indonesia.



Post Comment