PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA: EFEKTIFKAH DALAM MENGURANGI BEBAN PENGADILAN DAN MEMBERIKAN KEADILAN BAGI KORBAN?
Oleh: Yon Argo Wiyono.
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu: Gilang Ramadhan, S.H., M.Kn
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Penerapan Restorative Justice (RJ) menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari sistem peradilan pidana yakni lebih berorientasi pada tanggung jawab serta pemulihan dan lebih berupaya menginternalisasikan nilai-nilai budaya ke dalam perangkat peradilan pidana itu sendiri. Selain itu, keadilan restoratif merupakan inovasi yang melawan cara lama yakni hegemoni hukuman dengan cara mengedepankan pemulihan pelaku melalui penyesalan dan pengembalian ke masyarakat sambil tetap memperhatikan konteks penyelesaian kejahatan yang ada.
Sebagai mahasiswa hukum, saya meyakini bahwa praktik penerapan Restorative Justice di Indonesia saat ini merupakan hasil dari perjuangan filosofis untuk mengembalikan jiwa keadilan yang humanis ke dalam sistem hukum modern. RJ bergerak dari praktik hukum adat yang informal kemudian melewati dominasi hukum kolonial hingga akhirnya dilembagakan secara resmi sebagai prinsip hukum melalui reformasi peradilan pidana terutama yang berkaitan dengan anak dan kini diperluas ke dalam pidana umum. Fokus utama RJ dalam praktiknya adalah kasus-kasus yang jika dipaksakan ke pengadilan dan dipenjara justru akan menimbulkan kerugian sosial yang lebih besar baik bagi pelaku, korban maupun keluarga mereka sehingga RJ menawarkan solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada tanggung jawab serta pemulihan.
Ada beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi dalam regulasi yang dikeluarkan Kepolisian (Perpol 8/2021) dan Kejaksaan (Perja 15/2020) dalam penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice yang keduanya memiliki kesamaan diantaranya dari sisi Ancaman Pidana yang dibatasi tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, Nilai Kerugian yang ditimbulkan bersifat ringan atau tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta Pelaku bukan pengulangan tindak pidana yang sama (residivis) atau pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana . Selain itu, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan regulasi tentang RJ yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan pengaturan soal jenis perkara yang dapat dilakukan proses keadilan restoratif pada Pasal 6 ayat (1) yakni a). tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat, b). tindak pidana merupakan delik aduan, c). tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun, d). tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil atau e.) tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan . Selain syarat penerapan keadilan restoratif, Perma 1/2024 juga mengatur berkaitan dengan kewenangan hakim dalam menangani perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Bahwa Pasal 6 ayat (2) memberikan larangan bagi hakim untuk menerapkan keadilan restoratif dalam hal korban atau terdakwa menolak; terdapat relasi kuasa antara korban dan terdakwa; serta perbuatan pidana merupakan pengulangan dalam kurun waktu 3 tahun.
Saya menilai, bahwa regulasi tersebut diatas telah membuka jalan bagi pemulihan dan pengurangan over-incarceration , penyelesaian ditingkat hulu yakni keberhasilan RJ di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan dalam menghentikan proses hukum yakni penghentian penyidikan/penuntutan untuk kasus-kasus ringan sehingga secara otomatis dapat mengurangi jumlah perkara yang harus dilimpahkan ke Pengadilan dan pada akhirnya mengurangi potensi perkara yang akan sampai ke Mahkamah Agung melalui upaya hukum banding atau kasasi. Namun, efektivitas dalam mengurangi beban perkara secara signifikan harus didukung oleh konsistensi dan kualitas implementasi di semua tingkat penanganan perkara serta komitmen untuk menjamin bahwa keadilan dan pemulihan bagi korban tetap menjadi tujuan utama, bukan sekadar statistik penyelesaian kasus.
Secara konseptual RJ memiliki potensi besar untuk menyelesaikan kasus dan memberikan keadilan yang lebih substantif bagi korban karena pertama , RJ berfokus pada pemulihan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak kejahatan baik secara materiil (ganti rugi) maupun imateriil (pemulihan psikis, permintaan maaf). Korban tidak lagi sekadar menjadi saksi, tetapi menjadi subjek utama yang aktif terlibat dalam menentukan solusi. Kedua , RJ bertujuan untuk memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, sehingga tatanan sosial dapat kembali utuh.



Post Comment