Penerapan Restorative Justice di Indonesia Makin Meluas: Upaya Mengedepankan Pemulihan, Bukan Pembalasan
Oleh: Siti halimatus Sa’diyah
MK: Pengantar Ilmu Hukum
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Dosen Pengampu: Gilang Ramadhan S.H,M.Kn
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Dalam beberapa tahun terakhir, konsep restorative justice semakin mengemuka sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, alih-alih sekadar memberikan hukuman penjara. Kejaksaan Agung, Polri, hingga Mahkamah Agung telah mendorong penerapan mekanisme ini untuk perkara-perkara tertentu, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak sosial lebih besar apabila dibawa ke pengadilan.
Dorongan penerapan restorative justice semakin kuat sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Aturan ini memperbolehkan perkara tertentu dihentikan apabila:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,
- Ancaman pidana di bawah 5 tahun,
- Kerugian relatif kecil,
- Korban dan pelaku sepakat berdamai.
Sejak itu, berbagai daerah mulai melakukan penyelesaian kasus secara damai dengan melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, dan aparat penegak hukum.
Contoh penerapan restorative justice di wilayah kota serang:
Kejaksaan Negeri (Kejari) serang, provinsi Banten menghentikan penuntutan terhadap tujuh perkara pidana pada tahun 2025 lewat penerapan mekanisme keadilan restorative justice.
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, mengatakan ketujuh perkara yang diselesaikan secara damai di luar pengadilan tersebut terdiri dari kasus penipuan, pencurian, dan penganiayaan.
Meski demikian, penerapan keadilan restoratif tidak lepas dari tantangan. Ada kekhawatiran penyalahgunaan, seperti kasus yang seharusnya masuk peradilan justru didorong berdamai karena tekanan atau kepentingan tertentu. Selain itu, implementasi di daerah masih belum merata dan sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.



Post Comment