Restorative Justice di Pengadilan: Langkah Maju Menuju Keadilan Bermakna

Restorative Justice di Pengadilan: Langkah Maju Menuju Keadilan Bermakna

Oleh : Rizka Astri Novita
MK: Pengantar Ilmu Hu
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Dosen pengampu: Gilang Ramadhan S.H, M.Kn
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI, lexbanten.com – Sistem peradilan pidana Indonesia juga menghadapi masalah asimetris seperti beban kasus yang berlebihan yang mengakibatkan proses adjudikasi kasus yang berkepanjangan dan pada akhirnya menghasilkan ‘dry justice’ yang merupakan bentuk ‘keadilan’ yang tidak memuaskan bagi korban dan pelanggar. Salah satu alternatif yang paling diakui adalah restorative justice yang melalui pendekatan kemanusiaan yang fokus pada penyembuhan korban, akuntabilitas pelanggar, dan pemulihan keseimbangan sosial. Evolusi penerapan restorative justice di pengadilan adalah lompatan baru menuju realisasi keadilan yang bermakna sebagai praktik konkret daripada konsep teoritis.

Penerapan restorative justice di pengadilan di Indonesia diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai panduan untuk adjudikasi kasus pidana di bawah sistem restorative justice. Dengan peraturan ini, bersamaan dengan beberapa proyek percontohan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Arga Makmur, dan Semarapura, restorative justice diterapkan sebagai mekanisme untuk menangani pelanggaran pidana ringan melalui kolaborasi dan kesepakatan menuju rekonsiliasi dan kompensasi kepada korban.

Hasil dari hal ini adalah dampak dari proses hukum yang lebih cepat dan lebih efisien serta dampak rekonsiliasi dari pihak-pihak yang selama ini tidak tergolong yaitu pelaku, korban, dan masyarakat. Keberhasilan ini didukung Peraturan Jaksa Agung yang memberikan wewenang kepada Jaksa untuk menghentikan penuntutan jika terjadi perdamaian dan apabila kerugian yang diderita korban sudah teralihkan. Meski restorative justice memunculkan sebuah alternatif penyelesaian, hal ini tidak bisa dibilang sebagai sebuah hal yang mudah. Masih sangat mungkin ada hal seperti pengaturan hukum di bidang ini yang bersifat lebih luas yang masih berupa rancangan Undang-Undang restorative justice. Di sinilah kita dituntut untuk bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Penerapan restorative justice di Pengadilan sudah bisa memberikan dampak yang positif serta membuka peluang dan wacana hukum di Indonesia yang selama ini bersifat retributive. restorative justice menghargai dan menempatkan dimensi Kemanusiaan, Musyawarah serta pemulihan sosial sebagai hal yang pokok dan esensial dalam penegakan Pidana. Mengingat semua potensi dan tantangan, penerapan restorative justice di pengadilan adalah langkah maju menuju sistem keadilan yang secara prosedural dan sosial, serta secara manusiawi, bermanfaat. Transformasi ini adalah cerminan dari usaha untuk memperkokoh hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan.

Oleh karena itu, penguatan regulasi dan upaya pendidikan yang ditujukan kepada masyarakat harus ditingkatkan agar restorative justice tidak hanya tetap menjadi slogan, tetapi menjadi kenyataan di setiap ruang sidang pengadilan negeri di Indonesia. Pendekatan baru ini telah ada, dan jika didukung sepenuhnya, kemungkinan besar akan sangat meringankan beban pengadilan, mengurangi penumpukan kasus, dan yang terpenting, memberikan jenis keadilan yang sering diabaikan, terutama kepada para korban yang berada di pinggir hukum.

Dengan demikian, restorative justice di pengadilan merupakan langkah maju yang layak diperkuat dan dikawal sebagai landasan mewujudkan keadilan bermakna di Indonesia. Sumber referensi meliputi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, implementasi di berbagai pengadilan negeri, regulasi jaksa agung, dan kajian terkait RUU restorative justice yang tengah menjadi fokus pemerintah untuk kepastian hukum dan keberlanjutan praktik restorative justice di Indonesia.

Post Comment

You May Have Missed