KUHAP 2025: Efektivitas Penegakan Hukumatau Potensi Abusif
Oleh : Kamaludin Rifqi Fadilla
Nim : 241090250089
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
MK : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Arafatus Syahidah,S.H,.M.H
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Pembahasan revisi KUHAP 2025 kembali membuka ruang perdebatan luas di kalangan akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum. Revisi ini diharapkan
memperkuat keadilan prosedural, mempercepat penyidikan, serta menyesuaikan praktik
hukum modern yang memerlukan kejelasan definisi, batas kewenangan, dan mekanisme
kontrol. Namun harapan itu berdampingan dengan gelombang kegelisahan. Banyak yang
menilai bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar soal efisiensi penegakan hukum,
tetapi juga soal relasi kekuasaan antara penyidik, penuntut, dan warga.
KUHAP selalu menjadi wajah paling terlihat dari sistem hukum pidana. Setiap penambahan kewenangan, setiap celah baru dalam prosedur penyidikan, bahkan setiap kalimat yang membuka peluang interpretasi longgar akan berdampak langsung pada kehidupan warga. Oleh sebab itu, publik tidak sekadar mengamati, melainkan ikut
menakar apakah revisi ini akan memulihkan kepercayaan atau justru melukai rasa aman.
Menguatnya Kewenangan, Menguat pula Kekhawatiran Draf KUHAP 2025 memberi ruang yang cukup besar bagi aparat penegak hukum
untuk memperluas tindakan penyidikan. Sejumlah ketentuan baru memperbolehkan pemanfaatan teknologi, pemantauan digital, serta penelusuran aset dalam skema yang relatif cepat. Secara prinsip, langkah-langkah tersebut memang dibutuhkan untuk menghadapi tindak pidana yang kian kompleks. Korupsi, cybercrime, ilegal trafficking, serta kejahatan berbasis jaringan internasional memerlukan respons yang lebih tangkas.
Namun publik mengingatkan bahwa kecepatan tidak selalu sejalan dengan perlindungan hak. Kecenderungan negara modern cenderung memperbesar otoritas aparat demi mengejar efektivitas penindakan, tetapi tanpa pagar hukum yang kuat, praktik prosedural bisa berubah menjadi tindakan represif. Kekhawatiran itu menguat ketika beberapa pasal penyitaan, perpanjangan penahanan, hingga pengambilan data pribadi tampak belum memiliki batas definisi yang kokoh.
Di sinilah posisi KUHAP sangat strategis. Ia mengatur seluruh denyut proses pidana: dari dugaan awal, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga persidangan. Setiap ketidaktepatan formula membuka peluang penyalahgunaan wewenang, bahkan sebelum hakim bicara.
Prosedur Tinggi, Akses Warga Tetap Rendah
Publik kerap mengeluhkan kesenjangan antara perangkat hukum tertulis dan kapasitas warga untuk memahaminya. Revisi KUHAP 2025 tampak dirancang dengan struktur canggih dan bahasa hukum yang padat. Meski demikian, sebagian besar masyarakat tidak memiliki literasi hukum memadai untuk menilai apakah tindakan
aparat sudah sesuai norma atau hanya sekadar melampaui batas secara halus.
Kasus salah tangkap, penetapan tersangka tanpa alat bukti yang matang, serta penyitaan barang milik keluarga yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana masih menghiasi pemberitaan. Jika KUHAP 2025 menambah ruang gerak aparat tanpa memperluas hak warga dalam memperoleh pendampingan hukum, risiko ketidakadilan meningkat.
Perlindungan hukum seharusnya tidak berhenti pada kalimat normatif. Ia harus tercermin pada akses nyata: bantuan hukum gratis, fasilitasi pendampingan sejak awal penyidikan, serta batas waktu yang tegas bagi setiap tindakan paksa. Tanpa itu semua, revisi KUHAP hanya menjadi buku prosedur yang berguna bagi aparat, namun sulit dijangkau warga kecil yang menjadi pihak paling rentan.
Titik Rentan: Penyitaan, Penahanan, dan Bukti Elektronik Dua ruang paling sensitif dalam draf revisi adalah penyitaan dan penahanan.
Keduanya kerap menjadi poin krusial dalam berbagai kasus, baik kasus publik maupun
kasus kecil yang jarang terangkat ke permukaan.
Ketika KUHAP 2025 memberi ruang penyidik memperpanjang penahanan berdasarkan alasan subjektif seperti “kekhawatiran melarikan diri”, publik menggarisbawahi potensi interpretasi bias.
Penyitaan juga memantik kritik.
Masyarakat mempertanyakan sejauh apa aparat
diberi kuasa mengambil barang tanpa putusan pengadilan, terutama jika barang tersebut
milik pihak ketiga. Pengalaman banyak keluarga yang hartanya terseret karena sang pemilik rumah sekadar kerabat atau teman tersangka masih segar di ingatan publik.
Bukti elektronik menjadi bahasan lain yang tak kalah panas, Penegakan hukum modern memang membutuhkan kemampuan untuk menelusuri data digital.
Namun publik menyoroti ketidakjelasan mengenai batas akses terhadap data pribadi, rekam jejak
komunikasi, hingga server aplikasi. Tanpa standar ketat, tindakan penyidik berpotensi melangkahi privasi warga, bahkan sebelum perkara masuk tahap penuntutan.
Harapan Publik: KUHAP yang Progresif namun Aman Meski banyak kritik mengemuka, bukan berarti masyarakat menolak pembaruan
KUHAP. Korupsi, kekerasan berbasis jaringan, dan kejahatan siber memang memerlukan perangkat hukum yang lebih gesit.
Keengganan publik hanya tertuju pada satu hal: jangan sampai kemajuan hukum pidana menyingkirkan prinsip keadilan yang
paling mendasar.
Beberapa harapan publik yang terkemuka antara lain:
1. Kalibrasi kewenangan aparat melalui definisi yang tidak multitafsir.
Warga memerlukan kepastian, bukan prosedur yang membuka ruang
penyalahgunaan.
2. Proses penyidikan yang terekam dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan bodycam, digital log, serta mekanisme audit internal harus menjadi
keharusan.
3. Batas penahanan yang ketat dan tidak dapat diperpanjang secara sembarangan.
Penahanan bersifat luar biasa, bukan langkah rutin.
4. Perlindungan saksi, korban, serta pihak ketiga yang tidak terlibat.
Aset atau barang milik individu yang tidak berkaitan tidak boleh disentuh tanpa
bukti solid.
5. Penguatan akses bantuan hukum sejak detik pertama penyidikan.
Tanpa pendamping, warga kehilangan kesempatan bertahan dari kesalahan
prosedural.
6. Pengawasan publik melalui lembaga independen.
Pengawasan internal sering kali tidak cukup. Lembaga eksternal harus berperan
aktif.
Keadilan Menuntut Kesetimbangan
KUHAP 2025 menawarkan semangat pembaruan yang kuat.
Namun setiap perluasan kewenangan selalu membutuhkan penyeimbang. Hukum pidana bukan sekadar mesin penindak kejahatan; ia adalah penjaga martabat individu sekaligus alat
pemulihan kepercayaan kolektif.
Jika revisi KUHAP diarahkan pada kecepatan semata, publik khawatir asas kehati-hatian merosot. Sebaliknya, jika penyusunan dilakukan
secara teliti, transparan, serta berpihak pada prinsip keadilan, revisi ini akan menjadi
tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum Indonesia.
Pertarungannya sederhana namun krusial: Apakah KUHAP 2025 akan memperkuat keadilan atau justru membuka ruang penyalahgunaan?
Jawabannya bergantung pada pilihan pembentuk undang-undang, apakah mereka menempatkan keadilan prosedural sebagai tujuan? Yakni, yang bukan sekadar keputusan administratif. Sebab KUHAP yang efektif adalah KUHAP yang membuat warga merasa aman, bukan waswas setiap kali negara mengetuk pintu rumahnya.



Post Comment