Mewujudkan Keadilan yang Lebih Adil: Tantangan dan Janji Restorative Justice

Mewujudkan Keadilan yang Lebih Adil: Tantangan dan Janji Restorative Justice

Oleh : Bunga Nazhira Kamila
Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang
MK : Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Gilang Ramadhan S.H, M.Kn

OPINI, lexbanten.com – Dalam beberapa tahun terakhir, restorative justice menjadi salah satu kebijakan hukum yang paling banyak diperbincangkan di Indonesia. Mekanisme penyelesaian perkara ini hadir sebagai alternatif dari proses peradilan konvensional yang kerap memakan waktu lama dan menguras sumber daya. Menurut Bunga Nazhira Kamila, kehadiran restorative justice adalah upaya penting untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dari sisi efektivitas, restorative justice terbukti mampu mengurangi beban pengadilan. Banyak kasus ringan seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan, atau konflik sosial dapat diselesaikan melalui dialog antara korban dan pelaku tanpa harus masuk ke proses sidang formal. Hal ini membantu aparat penegak hukum fokus pada perkara yang lebih serius dan mendesak. Bagi masyarakat, penyelesaian yang cepat juga memberi kepastian hukum yang lebih baik.

Namun, efektivitas restorative justice tidak hanya diukur dari berkurangnya perkara di pengadilan. Yang paling penting adalah keadilan bagi korban. Dalam konsep idealnya, korban memiliki ruang untuk didengar, menyampaikan kerugiannya, dan menerima pemulihan yang nyata—baik secara moral maupun materiil. Sayangnya, praktik di lapangan tidak selalu sempurna. Masih ada kasus di mana korban merasa tertekan untuk “memaafkan” demi kepentingan tertentu, atau karena ketidakseimbangan posisi antara pelaku dan korban. Jika hal ini terjadi, maka restorative justice kehilangan makna dasarnya.

Menurut Bunga Nazhira Kamila, restorative justice sejatinya efektif secara bersyarat. Ia bisa menjadi sarana pemulihan yang adil apabila dilakukan secara sukarela, transparan, dan bebas dari tekanan. Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu memahami konsep ini dengan benar agar tidak menjadikannya alasan untuk menghindari proses hukum formal.

Pada akhirnya, restorative justice bukan hanya sekadar cara mengurangi beban pengadilan, tetapi sebuah langkah menuju keadilan yang lebih dialogis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan. Jika diterapkan dengan benar, mekanisme ini dapat menjadi jembatan penting dalam membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.

Post Comment

You May Have Missed