Keseimbangan antara keadilan, efisiensi, dan pertumbuhan : arah tepat di kebijakan pajak Purbaya
Oleh : Ismail
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Sejak dilantik, Purbaya menunjukkan sinyal kebijakan perpajakan yang menurut saya mengarah ke keseimbangan antara kepentingan negara dan keadilan bagi masyarakat:
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pungutan atau pajak baru dalam waktu dekat.
Dia juga menyatakan bahwa tarif pajak tidak akan dinaikkan sebelum perekonomian nasional tumbuh minimal 6 %.
Langkah ini menunjukkan sensitivitas terhadap beban ekonomi masyarakat, terutama di masa pemulihan atau ketidakpastian — artinya, pajak tidak dijadikan alat untuk mengejar target penerimaan negara dengan menambah beban langsung ke rakyat.
Namun demikian, arah kebijakan tersebut juga membawa sejumlah risiko dan pertanyaan:
Jika pemerintah terlalu mengandalkan pertumbuhan ekonomi semata tanpa ada inovasi dalam basis penerimaan/Pajak, ada kemungkinan penerimaan negara jadi kurang stabil terutama jika pertumbuhan ekonomi melambat.
Penekanan pada “tidak ada pajak baru/tarif naik dulu” bisa membatasi fleksibilitas fiskal padahal negara membutuhkan pendapatan untuk membiayai program sosial, infrastruktur, dan belanja publik.
Perlu dipastikan bahwa upaya reformasi sistem administrasi pajak, perluasan basis wajib pajak, dan peningkatan kepatuhan dikelola dengan efektif agar kebijakan ini tak sekadar “tunda pajak” tapi benar-benar mendorong keadilan dan efisiensi.
Secara pribadi saya mendukung arah kebijakan Purbaya: mempertahankan beban pajak agar tidak membebani masyarakat dahulu, sambil memprioritaskan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Namun keputusan ini harus dibarengi dengan transparansi, manajemen fiskal yang hati-hati, serta reformasi sistem perpajakan yang adil dan efisien. Kebijakan semacam ini hanya akan berdampak positif jika diimbangi dengan akuntabilitas dan komitmen menjaga keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.



Post Comment