Menakar Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Kebijakan Perpajakan Menteri Keuangan
Oleh : Andre Trizalna
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada dasarnya bertujuan menyesuaikan sistem pajak Indonesia dengan kondisi ekonomi nasional. Namun, beberapa kebijakan kadang menimbulkan perdebatan, terutama terkait efektivitas dan dampaknya terhadap wajib pajak.
Menurut saya, kebijakan pajak idealnya tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Misalnya, ketika Menteri Keuangan menetapkan kenaikan tarif PPN, kebijakan tersebut memang dapat meningkatkan penerimaan negara, tetapi secara bersamaan juga berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat berpendapatan rendah. Pada konteks inilah kebijakan pajak harus dilihat dari dua sisi: kepentingan fiskal negara dan perlindungan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, langkah Menteri Keuangan memperluas basis pajak melalui digitalisasi dan sistem pelaporan elektronik menurut saya merupakan kebijakan yang tepat. Transformasi digital membuat administrasi pajak lebih transparan, mengurangi peluang penghindaran pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia di lapangan.
Sebagai mahasiswa hukum, saya berpendapat bahwa setiap kebijakan pajak harus selalu berada dalam kerangka politik hukum nasional yang berpihak pada keadilan dan kemanfaatan. Menteri Keuangan perlu memastikan bahwa setiap aturan baru komunikatif, tidak membingungkan wajib pajak, dan disosialisasikan secara merata. Selain itu, evaluasi berkala atas efektivitas kebijakan sangat penting agar pajak tidak hanya menjadi instrumen penerimaan negara, tetapi juga alat pemerataan dan stabilitas ekonomi.
Dengan demikian, saya menilai bahwa kebijakan perpajakan yang dibuat oleh Menteri Keuangan harus selalu menyeimbangkan kepentingan fiskal, keadilan sosial, serta kepastian hukum agar sistem perpajakan nasional semakin efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.



Post Comment