Penegakan Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Oleh : Dede Pirly Aditia
Nim : 241090250066
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
MK : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Arafatus Syahidah,S.H,.M.H
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI – lexbanten.com – Penegakan hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam kajian sosiologi hukum, hukum dipahami bukan hanya sebagai aturan tertulis yang diciptakan negara, tetapi sebagai bagian dari sistem sosial yang berinteraksi dengan nilai, norma, budaya, dan struktur sosial.
Karena itu, proses penegakan hukum selalu dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat memandang dan merespons keberadaan hukum tersebut.
°Pertama, penegakan hukum akan efektif hanya jika hukum selaras dengan nilai-nilai sosial (living law) yang hidup dalam masyarakat. Banyak kasus menunjukkan bahwa ketika aturan hukum bertentangan dengan adat, budaya, atau kebiasaan masyarakat, keberlakuannya menjadi lemah. Masyarakat lebih mematuhi norma sosial yang mereka anggap lebih representatif daripada aturan formal. Hal ini membuktikan bahwa hukum positif harus dibangun dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keputusan legislatif.
°Kedua, realitas penegakan hukum juga dipengaruhi oleh stratifikasi sosial. Ketimpangan kelas sosial sering menciptakan diskriminasi dalam penerapan hukum. Kelompok masyarakat yang secara ekonomi lemah cenderung menjadi pihak yang paling rentan menghadapi ketidakadilan, baik dalam penyidikan, proses pengadilan, hingga vonis akhir. Sementara itu, mereka yang memiliki status sosial tinggi atau modal ekonomi besar sering dianggap lebih mudah mengakses “kelonggaran” dalam proses hukum. Ketidakadilan ini menciptakan persepsi negatif bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
°Ketiga, efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum masyarakat. Tingkat kesadaran hukum yang rendah dapat menghambat terciptanya masyarakat yang tertib dan patuh pada aturan. Banyak individu memandang hukum hanya sebagai alat represif yang muncul ketika ada pelanggaran, bukan sebagai pedoman yang menjaga ketertiban sosial. Kurangnya pendidikan hukum, minimnya sosialisasi, dan budaya permisif menjadi faktor yang mengurangi kualitas kepatuhan warga.
°Keempat, keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pengawas. Jika aparat bertindak profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat. Sebaliknya, ketika terdapat penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau kriminalisasi, maka legitimasi hukum menjadi terganggu. Masyarakat pun menjadi skeptis dan tidak percaya pada institusi hukum.
°Kelima, penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang responsif terhadap perubahan sosial. Masyarakat terus berkembang, baik dalam pola interaksi, teknologi, maupun cara hidup. Oleh karena itu, hukum juga harus adaptif. Ketika hukum tertinggal dari realitas sosial, maka kekosongan hukum dan konflik akan terus muncul. Pendekatan sosiologis menuntut pembuat kebijakan untuk selalu membaca kondisi sosial agar produk hukum tetap relevan dan tidak usang.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya soal menindak pelanggaran, tetapi juga membangun sistem sosial yang adil, beradab, dan setara. Hukum harus dipahami sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan keteraturan, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Dengan memahami pendekatan sosiologi hukum, kita menyadari bahwa keberhasilan penegakan hukum sangat ditentukan oleh hubungan harmonis antara aturan formal, nilai sosial, perilaku masyarakat, dan integritas aparat. Jika unsur-unsur ini berjalan seimbang, maka hukum benar-benar akan menjadi pelindung bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial.



Post Comment