Urgensi Pancasila sebagai Landasan Moral dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Oleh : Asep Saepudin
Nim : 241090250024
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
MK : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Arafatus Syahidah,S.H,.M.H
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI- lexbanten.com – Pembaruan hukum pidana di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis negara. KUHP nasional yang baru harus mencerminkan jati diri bangsa, bukan sekadar meniru sistem hukum Barat. Oleh karena itu, Pancasila menjadi fondasi moral dalam merumuskan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan.
Sila kedua—Kemanusiaan yang Adil dan Beradab—mengarahkan agar hukum pidana tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga melindungi martabat manusia. Pemidanaan tidak boleh menyebabkan perendahan martabat manusia atau melanggar nilai kemanusiaan. Prinsip ini membedakan hukum pidana Indonesia dari sistem hukum yang lebih represif.
Nilai musyawarah dalam sila keempat juga mempengaruhi arah kebijakan penegakan hukum, misalnya melalui penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana tertentu. Pendekatan ini menekankan dialog, pemulihan, dan rekonsiliasi, bukan semata-mata pembalasan.
Sila kelima mengajarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam konteks hukum pidana, hal ini berarti hukum harus diterapkan secara adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau kekuasaan seseorang. Hukum tidak boleh diskriminatif dan harus menjamin akses keadilan yang setara.
Dengan demikian, pembaruan hukum pidana berbasis Pancasila adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem pidana yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Pancasila menjadi pedoman moral sekaligus identitas khas dalam membangun hukum pidana nasional.



Post Comment