Keadilan Sosial sebagai Orientasi Utama Kebijakan Hukum Nasional
Oleh : Balya Rif’at Ali Baehaqi
Nim : 241090250058
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
MK : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Arafatus Syahidah,S.H,.M.H
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI – lexbanten.com – Keadilan sosial merupakan tujuan utama negara hukum Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam sila kelima Pancasila. Kebijakan hukum nasional harus berorientasi pada distribusi kesejahteraan dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Tanpa prinsip ini, hukum akan menjadi alat kekuasaan, bukan keadilan.
Sistem hukum harus memastikan bahwa rakyat memperoleh hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Hukum yang baik tidak hanya mengatur, tetapi memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Prinsip keadilan sosial menjadi tolok ukur keberhasilan suatu kebijakan hukum.
Dalam peradilan, hakim harus mempertimbangkan aspek keadilan substantif. Putusan yang hanya mengikuti teks undang-undang sering kali mengabaikan kondisi sosial-ekonomi terdakwa. Pancasila menuntut hakim untuk mempertimbangkan nilai kemanusiaan dalam setiap putusan.
Dari sisi legislasi, pembentukan undang-undang harus menghindari kepentingan oligarki dan lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat. Setiap kebijakan harus melalui uji keadilan sosial agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Inilah tugas negara sebagai penyelenggara kesejahteraan.
Dengan demikian, sila kelima Pancasila harus menjadi arah seluruh kebijakan hukum nasional. Keadilan sosial bukan sekadar konsep, tetapi prinsip yang harus diwujudkan melalui hukum yang berpihak pada rakyat.



Post Comment