Urgensi Pengamalan Nilai Pancasila dalam Profesi Advokat

Urgensi Pengamalan Nilai Pancasila dalam Profesi Advokat

Oleh : Bayu Praditya Putra
Nim : 241090250053
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
MK : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Arafatus Syahidah,S.H,.M.H
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI- lexbanten.com, Advokat adalah profesi mulia yang berperan dalam memperjuangkan keadilan. Dalam menjalankan tugasnya, advokat harus berpegang pada etika profesi yang sejalan dengan nilai Pancasila. Tanpa pedoman moral yang kuat, advokat berpotensi terjebak dalam praktik curang yang merusak sistem peradilan.

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut advokat untuk memperlakukan setiap klien secara manusiawi. Advokat tidak boleh melakukan diskriminasi atas dasar status ekonomi maupun latar belakang klien. Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang layak.

Sila Persatuan Indonesia mengajarkan bahwa profesi advokat harus berkontribusi pada persatuan bangsa. Penyelesaian sengketa tidak boleh menimbulkan konflik berkepanjangan yang merusak hubungan sosial. Advokat berperan sebagai penengah yang mendamaikan, bukan memperkeruh keadaan.

Dalam praktik, advokat sering menghadapi dilema antara membela klien dan menjaga moralitas. Pancasila menjadi landasan untuk tetap bertindak jujur tanpa menghalalkan segala cara. Advokat harus memperjuangkan kebenaran dan keadilan, bukan semata-mata menang.

Oleh karena itu, pengamalan nilai Pancasila sangat penting dalam membangun integritas profesi advokat. Dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman, advokat dapat menjalankan profesinya secara etis, profesional, dan berkontribusi pada terciptanya keadilan dalam masyarakat.

Post Comment

You May Have Missed