Pancasila sebagai Sumber Nilai dalam Pembentukan Moral Aparat Penegak Hukum
Oleh : Melia Faiza Zafira
Nim : 241090250131
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
MK : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Arafatus Syahidah,S.H,.M.H
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI – lexbanten.com, Pancasila sebagai dasar negara memberikan pedoman moral bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum. Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilan Sosial menjadi landasan etis yang mengarahkan aparat agar bekerja dengan jujur dan profesional. Dalam praktiknya, nilai-nilai ini dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dalam proses penegakan hukum, aparat sering berada dalam situasi dilematis antara kepentingan hukum, tekanan politik, dan pengaruh ekonomi. Pancasila hadir sebagai kompas moral yang mengarahkan tindakan aparat agar tidak menyimpang dari asas kemanusiaan dan keadilan. Dengan demikian, Pancasila mampu memperkuat integritas institusi hukum.
Penerapan nilai Pancasila juga mendorong terwujudnya budaya kerja yang menghargai martabat manusia. Penyidikan, pemeriksaan, hingga persidangan harus dilakukan secara manusiawi tanpa kekerasan maupun intimidasi. Inilah wujud konkret dari sila kedua—Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Selain itu, sila kelima, Keadilan Sosial, menuntut agar aparat penegak hukum tidak diskriminatif dalam melayani masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, maupun suku. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dengan menginternalisasi nilai Pancasila secara utuh, aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara etis dan bertanggung jawab. Pancasila tidak hanya menjadi hafalan, tetapi menjadi pedoman moral yang hidup di dalam praktik hukum sehari-hari. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia akan semakin bermartabat dan dapat dipercaya masyarakat.



Post Comment