Opini Hukum tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Oleh Kelompok : Andre Trizalna, Anita Fitri, Sri Lidya Agustin, Tituk Yuana Widiyati
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unpam Serang
OPINI – Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu permasalahan hukum dan sosial yang masih sering terjadi di masyarakat. KDRT tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis, kerugian ekonomi, dan gangguan terhadap keharmonisan keluarga. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, istri terhadap suami, orang tua terhadap anak, maupun anggota keluarga lainnya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan nilai kemanusiaan.
Dalam perspektif hukum, rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi setiap anggota keluarga. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga tidak dapat dianggap sebagai urusan pribadi semata, melainkan merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak setiap anggota keluarga untuk hidup bebas dari kekerasan.
Di Indonesia, KDRT diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dengan adanya pengaturan khusus ini, negara menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan keluarga merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum.
Kekerasan fisik berupa pemukulan, penendangan, penamparan, atau tindakan lain yang mengakibatkan rasa sakit dan luka pada korban merupakan bentuk KDRT yang paling mudah dikenali. Namun demikian, kekerasan psikis seperti penghinaan, ancaman, intimidasi, atau perlakuan yang menyebabkan korban mengalami ketakutan dan tekanan mental juga termasuk KDRT. Selain itu, pemaksaan hubungan seksual maupun penelantaran anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab pelaku juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana KDRT.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, dan perlakuan yang bermartabat. Korban KDRT sering kali berada dalam posisi yang lemah karena adanya ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, atau rasa takut terhadap pelaku. Akibatnya, banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum sehingga kekerasan terus berulang dan semakin merugikan korban.
Menurut pendapat hukum, pelaku KDRT harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara individu, tetapi juga berdampak pada kehidupan keluarga dan masyarakat secara luas. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh kekerasan berisiko mengalami gangguan perkembangan psikologis dan berpotensi meniru perilaku kekerasan di kemudian hari. Oleh karena itu, penanganan kasus KDRT harus dilakukan secara serius dan komprehensif.
Dalam proses penegakan hukum, korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, serta dukungan psikologis. Aparat penegak hukum juga harus memastikan bahwa korban tidak mengalami intimidasi atau tekanan selama proses hukum berlangsung. Keberadaan mekanisme perlindungan korban merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberantas kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. KDRT tidak boleh dianggap sebagai masalah pribadi yang diselesaikan secara tertutup apabila telah menimbulkan penderitaan bagi korban. Penegakan hukum yang tegas, perlindungan terhadap korban, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya KDRT sangat diperlukan untuk menciptakan keluarga yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dengan demikian, upaya penghapusan KDRT harus menjadi tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan keluarga demi terwujudnya keadilan dan perlindungan bagi setiap anggota keluarga.



Post Comment