FIDUSIA CARE: Ketika Generasi Digital Belajar Hukum Fidusia Sejak Bangku SMA

FIDUSIA CARE: Ketika Generasi Digital Belajar Hukum Fidusia Sejak Bangku SMA

Oleh : Hari
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Serang

OPINI – Di era digital saat ini, transaksi elektronik, kredit online, dan layanan buy now pay later telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda. Namun, masih banyak pengguna yang belum memahami konsekuensi hukum di balik setiap persetujuan digital yang mereka lakukan.

Berangkat dari kondisi tersebut, Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk FIDUSIA CARE (Fidusia Education for Digital Youth) hadir di SMAN 5 Kota Serang sebagai upaya meningkatkan literasi hukum perdata, khususnya mengenai jaminan fidusia dan perjanjian digital.

Program ini memiliki urgensi yang tinggi. Praktik pinjaman online ilegal masih kerap mencantumkan klausul yang merugikan masyarakat, sementara banyak pengguna, termasuk kalangan pelajar, belum memahami hak dan kewajibannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, sementara bendanya tetap berada dalam penguasaan debitur.

Dalam praktiknya, pembelian ponsel secara kredit maupun transaksi pinjaman digital dapat melibatkan aspek fidusia yang memiliki konsekuensi hukum serius apabila terjadi wanprestasi.

Keberhasilan pelaksanaan FIDUSIA CARE di SMAN 5 Kota Serang menunjukkan bahwa pendidikan hukum dapat diterima dengan baik oleh pelajar apabila disampaikan melalui metode yang tepat. Kelancaran kegiatan mencerminkan terpenuhinya prinsip persetujuan yang sah, materi yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta metode pembelajaran yang menyesuaikan usia dan karakter peserta. Diskusi interaktif dan studi kasus sederhana terbukti efektif dalam mentransformasikan pengetahuan hukum kepada siswa.

Pencapaian paling penting dari program ini adalah meningkatnya pemahaman siswa terhadap hukum fidusia. Pemahaman tersebut mencakup tiga aspek utama. Pertama, pemahaman konseptual mengenai perbedaan antara kepemilikan dan penguasaan benda dalam hubungan fidusia. Kedua, pemahaman prosedural mengenai kewajiban pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik serta pentingnya legalitas dalam proses eksekusi. Ketiga, pemahaman kontekstual terkait perjanjian elektronik, sehingga siswa menyadari bahwa persetujuan digital memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana perjanjian tertulis.

Dampak program ini tidak hanya dirasakan di ruang kelas. Dari perspektif hukum dan sosial, pemahaman yang baik dapat mencegah terjadinya tindakan melawan hukum, seperti pengalihan atau penjualan objek jaminan tanpa izin kreditur. Selain itu, literasi hukum yang memadai berpotensi mengurangi sengketa konsumen yang selama ini banyak muncul akibat ketidaktahuan terhadap isi dan konsekuensi suatu perjanjian. Lebih jauh lagi, program ini berkontribusi dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, kritis, dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan di era digital.

Sebagai langkah lanjutan, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu diperhatikan. Pertama, memperluas jangkauan program ke sekolah-sekolah lain dengan dukungan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, memperkuat materi melalui simulasi penyelesaian sengketa fidusia agar peserta memahami praktik hukum secara lebih komprehensif. Ketiga, melakukan evaluasi berkala guna mengukur tingkat retensi pemahaman siswa setelah kegiatan berlangsung.

Pada akhirnya, FIDUSIA CARE bukan sekadar program pengabdian masyarakat, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun kesadaran hukum generasi digital. Kelancaran pelaksanaan dan meningkatnya pemahaman siswa mengenai hukum fidusia membuktikan bahwa literasi hukum perdata merupakan kebutuhan yang mendesak, bukan sekadar pelengkap pendidikan.

Ketika generasi muda memahami bahwa setiap klik, persetujuan, dan transaksi digital memiliki konsekuensi hukum, mereka tidak hanya terlindungi dari berbagai risiko, tetapi juga tumbuh menjadi warga negara yang menghormati hak, kewajiban, dan perjanjian sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, FIDUSIA CARE layak dikembangkan menjadi gerakan literasi hukum yang lebih luas demi menciptakan masyarakat yang semakin sadar dan taat hukum di masa depan.

Post Comment

You May Have Missed