Melalui PKM, Siswa SMAN 5 Serang Dibekali Pemahaman Hukum Sejak Dini
Serang, lexbanten.com — Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang berlangsung di SMAN 5 Serang. Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas X dan XI, sementara siswa kelas XII tidak terlibat karena sedang dalam masa menunggu kelulusan.Senin, 27/04/26
Dalam kegiatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu materi yang disampaikan adalah tentang penggunaan media sosial secara aman, bijak, dan bertanggung jawab. Materi ini dikemukakan oleh Kelompok 7 yang diketuai oleh Tituk Yuana Widiyati, dengan anggota Anita Fitri, Andre, dan Lidya.
Pemateri menjelaskan bahwa penggunaan media sosial yang tidak tepat dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik. Hal tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Salah satu guru yang turut mendampingi kegiatan, Ibu Neng, menyampaikan bahwa kegiatan PKM ini sangat bermanfaat bagi para siswa. “Kegiatan PKM hari ini dinilai sangat bermanfaat sekali dan menjadikan para murid memahami bahwa segala hal pasti berkaitan dengan hukum, terlebih di zaman modern sekarang,” ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan. “Semoga kegiatan penyuluhan seperti ini akan terus berlanjut agar siswa mendapatkan pengetahuan umum di luar pelajaran yang diajarkan di sekolah,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan antusiasme siswa. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami pentingnya menaati hukum serta mampu bersikap bijak dalam kehidupan sehari-hari. (TYW)



Post Comment