Kelompok 1 PKM Ilmu Hukum UNPAM Serang Edukasi Bahaya Narkotika di SMAN 5 Kota Serang: “Sekali Coba, Masa Depan Terancam”

Kelompok 1 PKM Ilmu Hukum UNPAM Serang Edukasi Bahaya Narkotika di SMAN 5 Kota Serang: “Sekali Coba, Masa Depan Terancam”

Serang, lexbanten.com — Kelompok 1 Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 5 Kota Serang pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Sekali Coba, Masa Depan Terancam: Edukasi Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan Narkotika bagi Pelajar.”

Kegiatan PKM tersebut diketuai oleh Reza Suherman bersama anggota Gerry Gideon Novianto, Nijar Septinurmawan, Ermas Ratu Malika, dan Siti Nurfatihat Ramadhan. Kegiatan diikuti oleh puluhan siswa serta perwakilan guru yang antusias mengikuti jalannya edukasi hukum.

Dalam sambutannya, Arif Fidriyanto,S.Pd.Si Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum yang mewakili pihak SMA Negeri 5 Kota Serang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya kegiatan edukatif seperti ini bagi para siswa.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memberikan manfaat nyata bagi siswa. Kami berharap para siswa dapat mengikuti dengan serius, mencatat hal-hal penting, dan menjadikan ilmu yang didapat sebagai bekal di masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara, S.H., M.H., turut menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak sekolah atas kerja sama yang telah terjalin.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan para guru SMA Negeri 5 Kota Serang yang telah menerima kegiatan PKM mahasiswa kami. Kerja sama ini sejatinya telah terjalin sejak satu tahun yang lalu,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara kampus dan sekolah dapat terus berlanjut. “Semoga kerja sama ini dapat terus terjalin dengan baik. Kami juga memiliki berbagai program PKM lainnya, termasuk pendampingan hukum bagi masyarakat maupun sekolah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga membagikan pengalaman kegiatan pengabdian sebelumnya. “Beberapa waktu lalu, mahasiswa bersama dosen Prodi Ilmu Hukum turut melakukan pendampingan hukum dalam kasus pelecehan seksual di salah satu sekolah. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa PKM dan dosen berperan aktif memberikan bantuan hukum,” jelasnya.

Dalam sesi pemaparan materi, Reza Suherman selaku pemateri utama menjelaskan bahwa masa remaja merupakan fase yang rentan terhadap pengaruh lingkungan dan rasa ingin tahu yang tinggi, sehingga sering menjadi sasaran peredaran narkotika.

“Kurangnya pemahaman mengenai bahaya serta konsekuensi hukum membuat sebagian pelajar menganggap narkotika sebagai hal yang tidak berisiko. Padahal, sekali mencoba dapat berdampak serius terhadap masa depan,” jelasnya.

Ia memaparkan pengertian narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu zat yang dapat memengaruhi kesadaran dan menimbulkan ketergantungan, serta penggunaannya tanpa hak merupakan tindak pidana. Narkotika sendiri hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis dan penelitian secara terbatas.

Reza juga menjelaskan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, seperti penggunaan tanpa izin, kepemilikan, hingga keterlibatan sebagai kurir atau perantara yang dapat dikenakan sanksi hukum berat. Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl juga memiliki konsekuensi hukum.

Dalam pemaparannya, ia menguraikan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, di antaranya rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan pertemanan, kurangnya pengawasan keluarga, serta minimnya edukasi hukum.

Lebih lanjut, dijelaskan dampak penyalahgunaan narkotika yang sangat serius, mulai dari ketergantungan, gangguan kesehatan, kerusakan otak, hingga menurunnya prestasi akademik dan potensi putus sekolah. Bahkan, catatan hukum akibat kasus narkotika dapat menghambat masa depan, termasuk dalam dunia kerja.

Dari aspek hukum, Reza menjelaskan bahwa penyalahguna narkotika dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun, sedangkan pengedar atau kurir dapat dijatuhi hukuman mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup. Namun demikian, bagi pecandu atau korban penyalahgunaan, negara juga memberikan pendekatan rehabilitasi medis dan sosial.

Ia juga menyoroti perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, di mana sistem peradilan pidana anak mengedepankan keadilan restoratif serta upaya diversi sebagai bentuk penyelesaian di luar pengadilan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang menunjukkan tingginya minat siswa dalam memahami bahaya narkotika dari perspektif hukum. Melalui kegiatan ini, Kelompok 1 Ilmu Hukum UNPAM Serang berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum pelajar serta mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.

“Sekali coba bukan solusi, justru dapat mengancam masa depan. Edukasi ini menjadi langkah penting agar pelajar lebih bijak dalam mengambil keputusan,” tutup Reza

Post Comment

You May Have Missed