KOLEBAT Soroti Dugaan Ketidakterbukaan Proyek TK Satap, Pejabat Kunci Absen dalam Audiensi
KOTA SERANG, lexbanten.com – Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT) Provinsi Banten melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) terkait proyek rehabilitasi pembangunan Taman Kanak-Kanak Satu Atap (TK Satap) se-Kota Serang. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah tersebut dinilai tidak transparan.
Dalam audiensi yang digelar pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, KOLEBAT menyoroti sejumlah kejanggalan, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan material di lapangan dengan spesifikasi teknis serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Aminudin, Ketua KPK-Nusantara perwakilan Banten, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai pertanyaan kepada pelaksana dan konsultan proyek yang hadir. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak memuaskan dan tidak komprehensif.
“Kami mempertanyakan penggunaan satuan item material yang diduga tidak sesuai dengan standar harga produk. Namun, konsultan yang hadir tidak mampu memberikan penjelasan secara lengkap dan menyeluruh,” ujar Aminudin.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dindikbud Kota Serang serta konsultan perencanaan dalam audiensi tersebut. Menurutnya, absennya pihak-pihak kunci ini mencerminkan lemahnya tanggung jawab dan transparansi dalam pelaksanaan proyek.
“Kami sangat kecewa. PPK dan konsultan perencanaan yang memiliki peran penting justru tidak hadir. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan proyek,” tegasnya.
KOLEBAT mendesak agar pihak pelaksana, konsultan, dan PPK segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan RAB. Mereka juga mengingatkan agar tidak terjadi indikasi penyimpangan atau praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Aminudin menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang PAUD/TK Dindikbud Kota Serang, Ati Rohayati, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan KOLEBAT dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.
“Terima kasih kepada teman-teman KOLEBAT. Kami akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan dalam audiensi ini,” ujarnya singkat.
Audiensi ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan pendidikan di Kota Serang.
*Syam



Post Comment