Hari Perempuan: Hukum Sudah Ada, tetapi Mengapa Perempuan Masih Tak Aman?
Oleh: Ghaitsa Kanafika Maharani
Kader DPC PERMAHI Banten
OPINI, lexbanen.com – Setiap tanggal 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional. Media sosial penuh dengan ucapan selamat, seminar digelar di berbagai tempat, dan kata pemberdayaan perempuan kembali ramai dibicarakan. Namun, di balik semua perayaan itu, ada satu pertanyaan yang rasanya sulit dihindari: apakah perempuan benar-benar sudah merasa aman?
Di Indonesia, realitasnya masih jauh dari ideal. Kasus kekerasan terhadap perempuan terus muncul, bahkan tidak jarang terjadi di tempat yang seharusnya paling aman: di rumah, di lingkungan pendidikan, atau di ruang kerja. Banyak perempuan masih harus hidup dengan rasa takut, khawatir dilecehkan, disalahkan, atau bahkan tidak dipercaya ketika mereka berani berbicara.
Padahal, jika dilihat dari sisi hukum, negara sebenarnya sudah memiliki berbagai perangkat untuk melindungi perempuan. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hadir sebagai bentuk pengakuan negara bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang membutuhkan penanganan khusus. Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi urusan privat, melainkan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
Masalahnya, hukum sering kali berhenti sebagai teks dalam undang-undang. Hukum terlihat kuat di atas kertas, tetapi belum selalu terasa kuat dalam kenyataan. Masih ada korban yang kesulitan melapor, masih ada aparat yang kurang sensitif terhadap korban, dan masih ada masyarakat yang justru lebih sibuk mempertanyakan korban daripada mengutuk pelaku.
Yang lebih menyakitkan lagi, budaya menyalahkan korban masih sangat hidup. Ketika seorang perempuan menjadi korban kekerasan seksual, pertanyaan yang muncul sering kali bukan “Siapa pelakunya?”, tetapi “Dia memakai baju apa?”, “Mengapa pulang malam?”, atau “Mengapa pergi ke tempat itu?”. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini bukan hanya menyakitkan, tetapi juga menunjukkan bahwa masalah kita bukan sekadar kurangnya hukum, melainkan kurangnya empati dan kesadaran.
Sebagai seseorang yang mempelajari hukum, saya percaya bahwa hukum seharusnya menjadi alat perlindungan bagi mereka yang rentan. Namun, hukum tidak akan pernah cukup jika hanya dipahami sebagai aturan formal tanpa keberpihakan pada keadilan. Penegakan hukum harus berani berdiri di sisi korban, bukan sekadar menjalankan prosedur.
Hari Perempuan Internasional seharusnya tidak hanya menjadi ruang perayaan, tetapi juga ruang refleksi yang jujur. Kita perlu bertanya: apakah kita benar-benar sudah menciptakan ruang yang aman bagi perempuan? Ataukah kita hanya sibuk merayakan simbol tanpa berani menghadapi realitas?
Bagi saya, memperjuangkan hak perempuan bukan sekadar isu gender. Ini adalah soal kemanusiaan. Selama perempuan masih harus takut berjalan sendirian, masih ragu untuk melapor ketika mengalami kekerasan, dan masih disalahkan atas kejahatan yang mereka alami, maka perjuangan itu belum selesai.
Dan mungkin, yang paling berbahaya bukanlah ketika perempuan berbicara terlalu keras, tetapi ketika masyarakat terlalu lama memilih untuk diam.



Post Comment