Ketua DPC PERMAHI Banten Hadiri Diskusi “Deret Korban Jalan Daerah Rusak: Rakyat Gugat Kekuasaan”
Serang, lexbanten.com — Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten menghadiri diskusi publik bertajuk “Deret Korban Jalan Daerah Rusak: Rakyat Gugat Kekuasaan” sebagai pemantik diskusi, yang diselenggarakan pada Selasa, 24 Februari 2026 di Caffe Danau Senja Cikande, Kabupaten Serang.Selasa,24/02/26
Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber lintas sektor, yaitu:
• Fadhil Alfathan — Direktur LBH Jakarta
• M. Nurul Hakim — Ketua DPC PERMAHI Banten
• Ryan Hidayat — Anggota DPRD Komisi I Provinsi Banten
• Raja Agung Nusantara — Ketua DPP GMPRI
• Subandi Musbah — Direktur Visi Nusantara
• Indra Waspada. A — Kapolresta Tangerang
• Firmasyah — Benteng Society (Moderator)
Sorotan: Jalan Rusak sebagai Persoalan Hukum dan Hak Publik
Dalam paparannya, Ketua DPC PERMAHI Banten menegaskan bahwa kerusakan jalan daerah bukan sekadar masalah teknis infrastruktur, melainkan persoalan hukum publik yang menyangkut keselamatan warga negara dan tanggung jawab negara.
“Jalan merupakan fasilitas publik yang wajib dijamin kelayakan dan keselamatannya oleh pemerintah. Pembiaran terhadap jalan rusak berpotensi melanggar kewajiban pelayanan publik dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.”
Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban kecelakaan akibat jalan rusak di berbagai wilayah Banten, yang menunjukkan perlunya penanganan segera dan sistemik.
Diskursus Lintas Sektor
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai perspektif:
• Perspektif bantuan hukum terkait potensi gugatan warga terhadap pemerintah
• Perspektif legislatif mengenai pengawasan dan penganggaran infrastruktur
• Perspektif kepolisian terkait keselamatan lalu lintas
• Perspektif organisasi masyarakat sipil mengenai advokasi publik
Para narasumber sepakat bahwa perbaikan jalan daerah harus menjadi prioritas kebijakan, mengingat dampaknya terhadap keselamatan, ekonomi, dan keadilan sosial.
Dorongan Akuntabilitas Pemerintah
Forum ini juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran infrastruktur serta penguatan mekanisme pengawasan publik.
Ketua DPC PERMAHI Banten menyatakan bahwa mahasiswa hukum memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial dan penjaga supremasi hukum.

“Apabila pembiaran terus terjadi dan menimbulkan korban, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menuntut pertanggungjawaban negara melalui mekanisme hukum.”
Diskusi publik ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi antara masyarakat sipil, akademisi, aparat penegak hukum, dan pemangku kebijakan untuk mendorong percepatan perbaikan jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat.
DPC PERMAHI Banten berkomitmen untuk terus mengawal isu infrastruktur publik sebagai bagian dari perjuangan penegakan hukum dan keadilan sosial.



Post Comment