Diduga Tutup Jelang Ramadhan, Praktik Sabung Ayam di Lingkungan Kahuripan,Cipocok Kota Serang Mendadak Sepi
SERANG, lexbanten.com – Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga kerap berlangsung di Lingkungan Kahuripan RT 01/01, Kelurahan Harundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, mendadak tidak terlihat pada Minggu (15/2/2026). Lokasi yang disebut-sebut berada di belakang Rumah Sakit Bhayangkara Serang itu biasanya ramai setiap akhir pekan.
Sejumlah warga menyebutkan, arena sabung ayam tersebut rutin beroperasi setiap hari Minggu. Namun, menjelang bulan suci Ramadhan, aktivitas tersebut diduga berhenti sementara.
Seorang warga berinisial W menuturkan bahwa pada Minggu sebelumnya kegiatan sabung ayam masih berlangsung seperti biasa.
“Ya benar, di sini tempatnya sabung ayam. Biasanya kalau ada kegiatan, motor dan mobil berjejer parkir di depan ruko sebelah rumah sakit. Tapi Minggu ini tumben tidak ada,” ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya berinisial P yang tinggal di sekitar lokasi yang disebut sebagai kalang ayam di RT 01/01. Ia mengaku heran karena aktivitas yang biasanya ramai itu tiba-tiba tidak terlihat.
“Memang biasanya ada setiap Minggu. Saya juga heran kok sekarang tidak ada. Dulu juga pernah ada penggerebekan, tapi tidak lama kemudian buka lagi,” katanya.
Menurutnya, sebagian warga sebenarnya merasa terganggu dengan aktivitas tersebut, terutama karena kebisingan dan kepadatan kendaraan yang memadati akses jalan, terlebih saat waktu ibadah.
“Kalau tidak ada, jalan jadi tidak sempit dan tidak bising, apalagi kalau mau ke masjid,” tambahnya.
Warga juga menyebut nama seseorang yang diduga sebagai pemilik arena, namun saat dikonfirmasi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Ancaman Hukum Perjudian
Sebagai informasi, praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pelaku perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda dalam jumlah besar, tergantung pada peran dan unsur pidana yang terpenuhi. Aparat penegak hukum juga berwenang melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian setempat terkait dugaan penutupan sementara aktivitas sabung ayam tersebut.
Syam/Red



Post Comment