Tragedi Medis di Serpong: Lansia Meninggal Usai Alami Kerusakan Parah pada Kedua Tangan

Tragedi Medis di Serpong: Lansia Meninggal Usai Alami Kerusakan Parah pada Kedua Tangan

TANGERANG SELATAN, lexbanten.com – Dugaan adanya persoalan dalam penanganan medis kembali menjadi sorotan publik. Seorang lanjut usia bernama Idris Wake (75) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kerusakan berat pada kedua tangannya saat menjalani perawatan di RS Hermina Serpong, Tangerang Selatan.

Korban diketahui merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mertua dari seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat. Informasi terkait peristiwa ini sebelumnya juga beredar luas di media sosial, di antaranya melalui akun Instagram @liliqueenaqshaofficial dan TikTok @queen0fbeauty.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa bermula pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di bawah tangga rumah dan diduga terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS Hermina Serpong untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah sadar, korban mengeluhkan nyeri dada dan pusing. Tim medis melakukan pemeriksaan CT scan serta tindakan debridement pada luka di kepala. Menurut keluarga, pada tahap awal kondisi korban sempat dinilai relatif stabil sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU) pada dini hari 14 Februari 2025.

Namun, sejak dirawat di ICU, keluarga menilai kondisi korban justru mengalami penurunan. Mereka menyebut infus yang terpasang di tangan kiri korban diduga menyebabkan pembengkakan hebat disertai perubahan warna pada tangan.

Keluarga mengaku telah berulang kali meminta agar kondisi tersebut dievaluasi. Infus kemudian dipindahkan ke tangan kanan, namun keluhan serupa kembali terjadi. Tangan kanan korban disebut mengalami pembengkakan, melepuh, serta perubahan warna hingga ke jari-jari.

Baru pada 15 Februari 2025 pagi, tim medis melakukan pemasangan Central Venous Catheter (CVC) di bagian paha. Pada saat itu, menurut keluarga, kondisi kedua tangan korban telah mengalami kerusakan yang cukup berat.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa dokter spesialis bedah vaskular sempat menyarankan terapi heparinisasi. Namun, keluarga menyebut RS Hermina Serpong belum memiliki fasilitas CT angiografi untuk memastikan kondisi pembuluh darah korban secara menyeluruh.

Upaya rujukan ke rumah sakit lain disebut sempat mengalami kendala. Hingga akhirnya pada 19 Februari 2025, korban dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Berdasarkan hasil CT angiografi di RSCM, keluarga menerima penjelasan bahwa korban mengalami ekstravasasi berat, yakni kebocoran cairan infus ke jaringan sekitar yang dapat menyebabkan kerusakan jaringan serius.

Tim dokter RSCM, menurut keluarga, sempat merencanakan tindakan operasi besar pada kedua tangan korban. Namun sebelum tindakan tersebut dilakukan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Korban diketahui memiliki riwayat gagal jantung serta penyakit autoimun, yang disebut turut memperberat kompleksitas kondisi medisnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak keluarga menyatakan kekecewaan dan mempertanyakan proses penanganan medis yang diberikan selama korban dirawat di RS Hermina Serpong. Mereka menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.

Keluarga menyatakan telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian, serta berencana menempuh jalur pengaduan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi Etik Rumah Sakit, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Sebagai bagian dari proses pencarian kejelasan secara profesional dan etik, keluarga juga menghadirkan seorang dokter senior yang pernah menjadi dokter pribadi Presiden Soeharto sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Namun demikian, pihak keluarga menyebut bahwa keterangan saksi ahli tersebut dinilai belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan Majelis Disiplin. Atas hal itu, keluarga menyatakan akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Hermina Serpong belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post Comment

You May Have Missed