Usai Penelusuran Miras Ilegal, Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan Brutal di Kramatwatu
Serang, lexbanten.com – Penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berujung pada aksi kekerasan terhadap insan pers.
Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, pada Jumat malam, 26 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di Lio Bata, Kampung Cayur-Kemuning, Desa Lebak Wana, lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penjualan miras oplosan jenis Arak Ciu tanpa merek.
Berdasarkan keterangan korban, kedatangannya semula disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah tegang setelah JK menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Tak berselang lama, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan kemudian berujung ricuh, hingga korban diserang secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang, yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.
Akibat kejadian itu, JK mengalami luka serius berupa memar di bagian kepala dan sekujur tubuh, nyeri di tenggorokan, serta bibir pecah akibat pukulan keras. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami perampasan barang, di antaranya tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus oleh para pelaku.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum et repertum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polresta Serang Kota, Polda Banten.
Laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
“Saya datang untuk menjalankan tugas sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Namun justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK kepada awak media.
Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Dasar Hukum
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menyatakan bahwa produksi dan peredaran miras hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi serta terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Peredaran miras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, Pasal 300 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan hingga membahayakan orang lain dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Sementara itu, Pasal 492 KUHP mengatur sanksi bagi orang yang dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum.
Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, menindak para pelaku kekerasan, serta menertibkan dugaan praktik peredaran miras ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. (Ci/red)



Post Comment