Ketika Kepala Daerah Dipilih DPR: Solusi Efisiensi atau Kemunduran Demokrasi?

Ketika Kepala Daerah Dipilih DPR: Solusi Efisiensi atau Kemunduran Demokrasi?

Oleh : Sarifudin
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan
MK : Bahasa indonesia
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI, lexbanten.com – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR kembali menguat dengan dalih klasik: efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan menekan konflik sosial. PILKADA langsung dinilai mahal, melelahkan, dan sarat politik uang. Di permukaan, argumen ini terdengar rasional. Namun jika ditelisik lebih dalam, efisiensi yang ditawarkan justru berpotensi dibayar mahal dengan kemunduran demokrasi dan melemahnya kedaulatan rakyat.


Seperti yang kita ketauhi Presiden Prabowo akan menghapus pemilihan kepala daerah langsung dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah tinggkat I dan II kembali kepada dewan perwakilan rakyat daerah.” kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih Gubernurnya dan Bupatinya? Selesai,” ujar Prabowo saat berpidato pada acara puncak HUT ke-16 partai Golkar di istana senayan, jumat (5/12/2025).

Gagasan Prabowo menghapus pilkada langsung itu sudah mendapatkan dukungan dari partai-partai, setidaknya partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa, di luar Gerindra yang ia pimpin.


Menurut Saya sebagai Mahasiswa ini “Masalahnya, logika ini menyederhanakan persoalan secara keliru. Biaya mahal dan konflik bukanlah akibat langsung dari mekanisme pemilihan langsung, melainkan dari lemahnya tata kelola pemilu, penegakan hukum, dan pendidikan politik.

Mengganti jutaan pemilih dengan segelintir anggota DPR tidak otomatis menghapus praktik transaksional. Politik uang tidak hilang ia hanya berpindah ruang, dari rakyat ke elite.


Pemilihan kepala daerah oleh DPR justru membuka risiko konsentrasi kekuasaan di tangan elite politik. Kepala daerah yang terpilih akan lebih merasa berutang budi kepada partai atau fraksi pendukungnya ketimbang kepada rakyat. Akuntabilitas bergeser: bukan lagi ke publik, tetapi ke aktor-aktor politik di parlemen. Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi kualitas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.


Lebih dari itu, legitimasi politik kepala daerah berpotensi melemah. Pilkada langsung memberi mandat jelas: pemimpin dipilih oleh rakyat, sehingga rakyat pula yang berhak menilai dan mengoreksi. Ketika mandat tersebut dialihkan ke DPR, hubungan langsung antara pemimpin dan warga terputus. Demokrasi memang tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan substansi utamanya partisipasi dan kontrol rakyat.


“Jika tujuan utamanya adalah efisiensi dan kualitas demokrasi, solusinya bukan mencabut hak pilih rakyat, melainkan memperbaiki sistem pilkada itu sendiri. Pembatasan biaya kampanye, transparansi pendanaan politik, penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, serta pendidikan politik yang berkelanjutan adalah langkah yang lebih relevan. Digitalisasi dan penyederhanaan tahapan pemilu juga dapat menekan biaya tanpa mengorbankan partisipasi.”

Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa sentralisasi kekuasaan dan dominasi elite sering berujung pada penyalahgunaan wewenang. Reformasi 1998 justru lahir dari kritik terhadap sistem yang menutup partisipasi publik. PILKADA langsung merupakan salah satu koreksi penting atas praktik politik tertutup tersebut. Menarik kembali hak pilih rakyat ke DPR tanpa pembenahan serius berpotensi menjadi langkah mundur.


“Argumen bahwa DPR adalah representasi rakyat juga perlu diuji secara jujur. Faktanya, lembaga legislatif masih menghadapi persoalan serius, mulai dari konflik kepentingan, rendahnya kepercayaan publik, hingga praktik transaksional dalam pengambilan keputusan. Menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada institusi yang belum sepenuhnya dipercaya publik justru memperbesar jarak antara negara dan warga.”


Efisiensi memang penting dalam negara demokratis, tetapi demokrasi bukan beban anggaran yang bisa dipangkas seenaknya. Ia adalah investasi jangka panjang bagi legitimasi kekuasaan dan stabilitas politik. Mengorbankan suara rakyat demi efisiensi semu justru berisiko menciptakan ketidakpuasan yang lebih mahal biayanya di kemudian hari.


Pada akhirnya, pertanyaan “solusi efisiensi atau kemunduran demokrasi” perlu dijawab secara tegas. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem politik dan parlemen, pemilihan kepala daerah oleh DPR lebih dekat pada kemunduran demokrasi ketimbang solusi. Demokrasi memang tidak murah, tetapi kehilangan demokrasi selalu jauh lebih mahal.

Post Comment

You May Have Missed