75 Pasangan di Padarincang Resmi Ikut Sidang Itsbat Terpadu, Jalan Menuju Legalisasi Pernikahan
Serang, lexbanten.com – Sebanyak 75 Kepala Keluarga (KK) mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Serang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Padarincang H. Agus Saepudin, SE., M.Si, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Serang H. Drs. Asep Muhamad Alinurdin, MH, Kadis Dukcapil Kabupaten Serang, Kadis KBPPPA, Ketua MUI Kabupaten Serang, Ketua KUA Kecamatan Padarincang, serta unsur Forkopimcam Padarincang.
Camat Padarincang H. Agus Saepudin dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan sidang itsbat bagi 75 KK di wilayahnya diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Dengan mengikuti sidang itsbat ini, pasangan suami istri akhirnya memiliki legalitas yang sah sehingga dapat memenuhi keperluan administrasi keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Serang, H. Drs. Asep Muhamad Alinurdin, MH, menjelaskan bahwa program itsbat nikah terpadu sangat membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen resmi.
“Itsbat nikah mempermudah warga dalam mengurus akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga. Selain itu, pasangan akan memperoleh Buku Nikah resmi sebagai dasar hukum dalam berbagai urusan administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih banyak warga yang telah puluhan tahun menikah dan memiliki anak, namun kesulitan mengurus dokumen kependudukan maupun dokumen waris karena tidak memiliki buku nikah.
Pelaksanaan itsbat nikah terpadu di Kecamatan Padarincang bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Para peserta cukup melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dari desa mengenai status pernikahan, fotokopi KTP, dan KK.
Dengan adanya penetapan pengadilan, pasangan dapat segera mengurus penerbitan Buku Nikah di Kantor KUA setempat, sehingga status pernikahan dalam dokumen kependudukan berubah menjadi kawin tercatat. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang penuh bagi pasangan dan anak-anak mereka.
Program itsbat nikah terpadu ini mendapat respons positif dari masyarakat Padarincang yang selama ini menghadapi berbagai kendala administrasi akibat belum tercatatnya pernikahan mereka di instansi resmi.
(Sam/Red)



Post Comment